Kelas X Bab 9: Perilaku Terpuji
I. ADAB BERPAKAIAN
Pakaian merupakan salah satu nikmat sangat besar yang Allah berikan kepada
para hambanya, Islam mengajarkan agar seorang muslim berpakain dengan pakaian
islami dengan tuntunan yang telah Allah dan Rasul-Nya ajarkan. Pakaian yang
Islami adalah pakaian yang dapat menutup aurat, bagi laki-laki harus dapat
menutup bagian tubuhnya antara pusar dan lutut, sedangkan bagi wanita harus
dapat menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
1. Adab
berpakaian bagi seorang laki-laki
Tentang adab berpakaian bagi seorang laki-laki menurut
Islam terlihat dari sabda Nabi berikut ini:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص.م.عَنِ
التَّخَتُّمِ بِا الذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ الْقِسِّىءِ وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى
“Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra
serta pakaian yang dicelup dengan asfar.” (HR. °abran³)
Adab berpakaian bagi seorang laki-laki dengan demikian,
adalah:
Pertama, tidak boleh memakai pakaian sutra. Hal ini mengandung sebuah
didikan moral yang
tinggi. Cincin dan
sutra dua benda yang identik
dengan ”kehalusan dan keindahan” yang menjadi ciri khasnya seorang perempuan.
Cincin dan pakaian sutra mengisyaratkan kemewahan dan kelemahgemulaian. Padahal
seorang laki-laki diharapkan untuk menjadi pelindung bagi keluarganya,
masyarakatnya, dan negaranya. Untuk menjadi seorang pelindung yang baik
tentulah harus mempunyai kondisi fisik dan penampilan yang menggambarkan sebuah
kekuatan sehingga orang yakin terhadap kemampuannya untuk memberikan
perlindungan.
Disisi lain, pelarangan
ini juga sekaligus sebagai upaya untuk pencegahan terhadap sikap hidup
bermewah-mewahan dan pamer (riya), padahal masih banyak rakyat yang menderita
dan hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan kata lain untuk mengasah kepekaan
sosial.
Kedua, mengenai model pakaian tidak ada aturan yang jelas asalkan menutup aurat, memenuhi
unsur tuntutan kesehatan. Akan lebih baik lagi jika unsur estetikanya juga
turut diperhatikan.
Ajaran Islam sangat
menganjurkan kepada kaum laki-laki untuk mengenakan pakaian yang baik, barsih,
sopan, dan menutup aurat.
Perhatikan Firman Allah SWT berikut
ini :
ûÓÍ_t6»t tPy#uä ôs% $uZø9tRr& ö/ä3øn=tæ $U$t7Ï9 ͺuqã öNä3Ï?ºuäöqy $W±Íur ( â¨$t7Ï9ur 3uqø)G9$# y7Ï9ºs ×öyz 4 Ï9ºs ô`ÏB ÏM»t#uä «!$# óOßg¯=yès9 tbrã©.¤t ÇËÏÈ
Artinya : Hai anak Adam, Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu
adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu
ingat. (QS. Al-A’raf : 26).
* ûÓÍ_t6»t tPy#uä (#räè{ ö/ä3tGt^Î yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uõ°$#ur wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä tûüÏùÎô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Artinya : Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, (QS. Al-‘Araf ; 31)
Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa tata cara berpakaian bagi pria adalah
sebagai berikut :
1). Ketika
mengenakan pakaian hendaklah niat untuk beribadah kepada Allah SWT, dan ber
doa.
Do’a Berpakaian dan Membuka Pakaian : “Allahumma innii asaluka min khoirihi
wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzubika min syarrohi wa syarro maa huwa lahu ”
(wahai Allah, aku memohon kepada-Mu kebajikan
pakaian ini dan kebajikan yang disediakan baginya. Dan aku berlindung kepada-Mu
dari kejahatannya dan kejahatan sesuatu yang dibuat untuknya.”) (HR. Ibnu
Sunni)
2). Pakaian yang dipakai wajib
menutup aurat, bagi laki-laki minimal menutup pusar dan lutut.
3). Mendahulukan anggota badan yang
kanan ketika hendak memakai pakaian, dan anggota badan yang kiri ketika hendak
melepas.
Dalil pokok dalam
masalah ini, dari Aisyah Ummul Mukminin beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
suka mendahulukan yang kanan ketika bersuci, bersisir dan memakai sandal.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
4). Apabila hendak pergi ke Masjid,
pakailah pakaian yang baik, bersih, dan rapi. Sebagaimana firman Allah :
* ûÓÍ_t6»t tPy#uä (#räè{ ö/ä3tGt^Î yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uõ°$#ur wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä tûüÏùÎô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Artinya : Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, (QS. Al-‘Araf ; 31)
5). Warna pakaian yang akan dipakai hendaklah
berwarna putih.
Warna pakaian yang
dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih. Tentang hal ini terdapat hadits
dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah
pakaian yang berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan
jadikanlah kain berwarna putih sebagai kain kafan kalian.” (HR. Ahmad,
Abu Daud dll, shahih)
Para lelaki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas, oleh karena
itu, dilarang bagi lelaki muslim untuk menggunakan barang-barang diatas,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutra)
haram atas laki-laki umatku. (HR. Abu Daud)
Dan dalam Islam tidak
diperkenankan lelaki memakai pakaian wanita dan sebaliknya wanita tidak
diperkenankan memakai pakaian laki-laki
2. Tata Cara
Barpakaian Bagi Wanita
1. Adab
berpakaian bagi seorang perempuan
Adab berpakaian bagi
seorang perempuan dalam Islam tergambar dalam firman Allah QS. an-Nur (24): 31,
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_ ( wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r& Írr& úüÏèÎ7»F9$# Îöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàt 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( wur tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøä `ÏB £`ÎgÏFt^Î 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Kemudian diperkuat lagi
dengan firman Allah QS. al-Ahzab (33): 59:
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
Artinya :. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab ; 59)
Di dalam sebuah hadis Nabi bersabda yang artinya : “ Sesungguhnya seorang
wanita apabila sudah sampai masa baligh (puber) tidaklah boleh memperlihatkan
tubuhnya, kecualimuka dan dua tapak tangannya” ( HR. Abu Daud)
Dari kedua ayat dan hadis Nabi di atas dapat disimpulkan
bahwa adab berpakaian bagi seorang perempuan menurut Islam adalah:
Pertama,
memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Kedua,
tidak menampakkan (memamerkan) perhiasannya, kecuali yang biasa nampak seperti
cincin atau gelang. Ketiga, menampakkan perhiasaan hanya dibolehkan bagi
mahram dan suaminya. Keempat memanjangkan kerudung sehingga menutupi
dada. Kelima, tidak boleh memakai pakaian yang terlalu tipis sehingga
membuat bagian-bagian tubuhnya terlihat membayang. Keenam, tidak boleh
memakai pakaian yang terlalu ketat yang membuat lekukan-lekukan tubuhnya
terlihat dengan jelas. Ketujuh, dilarang memakai pakaian yang seronok,
karena akan membuat mata orang lain terus-menerus tertuju kepadanya, karena
dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan fitnah dan niat jahat orang lain. Banyak
fakta menunjukkan bahwa kejahatan seksual terjadi selain faktor pelaku yang
memang mempunyai tabiat jahat bisa juga dipicu oleh pihak korban yang dengan
sengaja atau tidak memakai pakaian yang memperlihatkan aurat sehingga memancing
perlakuan tak senonoh dari orang lain.
Dari dasar dalil diatas dapat dipahami bahwa Allah SWT menyuruh
wanita-wanita beriman agar berpakaian, dengan pakaian yang dapat menutup
seluruh auratnya, terutama sekali wanita yang sudah baligh (dwasa)
Dengan demikian tata cara berpakaian bagi wanita adalah :
1). Ketika mengenakan pakaian
hendaklah berniat yang ikhlas, hanya untuk beribadah kepada Allah SWT dan
mencari rido-Nya..
2). Berdoalah sebelum berpakaian,
agar pakaian berfungsi untuk ibadah.
Do’a Berpakaian dan Membuka Pakaian : “Allahumma innii asaluka min khoirihi
wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzubika min syarrohi wa syarro maa huwa lahu ”
(wahai Allah, aku memohon kepada-Mu kebajikan
pakaian ini dan kebajikan yang disediakan baginya. Dan aku berlindung kepada-Mu
dari kejahatannya dan kejahatan sesuatu yang dibuat untuknya.”) (HR. Ibnu
Sunni)
3). Bagian anggota badan hendaklah
ditutup seluruhnya kecuali muka dan telapak tangan
4). Memanjangkan kerudungnya
sampai menutup dada
5). Mendahulukan anggota badan
yang kanan ketika hendak memakai pakaian, dan anggota badan yang kiri ketika
hendak melepas.
6). Warna pakaian yang akan
dipakai hendaklah berwarna putih
Tentang Mendahulukan
yang Kanan
Di antara sunnah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah mendahulukan yang kanan ketika memakai
pakaian dan semacamnya. Dalil pokok dalam masalah ini, dari Aisyah Ummul
Mukminin beliau mengatakan, “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan ketika bersuci,
bersisir dan memakai sandal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam redaksi muslim dikatakan, “Rasulullah menyukai mendahulukan yang
kanan dalam segala urusan, ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci.”
Mengomentari hadits di atas, Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini mengandung
kaidah baku dalam syariat, yaitu segala sesuatu yang mulia dan bernilai maka
dianjurkan untuk mendahulukan yang kanan pada saat itu semisal memakai baju,
celana panjang, sepatu, masuk ke dalam masjid, bersiwak, bercelak, memotong
kuku, menggunting kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, menggundul
kepala, mengucapkan salam sebagai tanda selesai shalat, membasuh anggota wudhu,
keluar dari WC, makan dan minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad dan
lain-lain. Sedangkan hal-hal yang berkebalikan dari hal yang diatas dianjurkan
untuk menggunakan sisi kiri semisal masuk WC, keluar dari masjid, membuang
ingus, istinjak, mencopot baju, celana panjang dan sepatu. Ini semua
dikarenakan sisi kanan itu memiliki kelebihan dan kemuliaan.” (Syarah Muslim, 3/131)
Adab Memakai
Sandal
Yang sesuai sunnah berkaitan dengan memakai sandal adalah memasukkan kaki
kanan terlebih dahulu baru kaki kiri. Ketika melepas kaki kiri dulu baru kaki
kanan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian memakai sandal, maka
hendaklah dimulai yang kanan dan bila dicopot maka hendaklah mulai yang kiri.
Sehingga kaki kanan merupakan kaki yang pertama kali diberi sandal dan kaki
terakhir yang sandal dilepas darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Memilih Pakaian
Warna Putih
Warna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih. Tentang
hal ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian yang berwarna
putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan jadikanlah kain
berwarna putih sebagai kain kafan kalian.” (HR. Ahmad, Abu Daud
dll, shahih)
Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah
pakaian berwarna putih karena itu lebih bersih dan lebih baik dan gunakanlah
sebagai kain kafan kalian.” (HR . Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah,
shahih)
Tentang hadits di atas Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkomentar,
“Benarlah apa yang Nabi katakan karena pakaian yang berwarna putih lebih baik
dari warna selainnya dari dua aspek. Yang pertama warna putih lebih terang dan
nampak bercahaya. Sedangkan aspek yang kedua jika kain tersebut terkena sedikit
kotoran saja maka orang yang mengenakannya akan segera mencucinya. Sedangkan
pakaian yang berwarna selain putih maka boleh jadi menjadi sarang berbagai
kotoran dan orang yang memakainya tidak menyadarinya sehingga tidak segera
mencucinya. Andai jika sudah dicuci orang tersebut belum tahu secara pasti
apakah kain tersebut telah benar-benar bersih ataukah tidak. Dengan pertimbangan
ini Nabi memerintahkan kita, kaum laki-laki untuk memakai kain berwarna putih.
Kain putih disini mencakup kemeja, sarung ataupun celana. Seluruhnya
dianjurkan berwarna putih karena itulah yang lebih utama. Meskipun mengenakan
warna yang lainnya juga tidak dilarang. Asalkan warna tersebut bukan warna khas
pakaian perempuan. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan.
Demikian pula dengan syarat bukan berwarna merah polos karena nabi melarang
warna merah polos sebagai warna pakaian laki-laki.Namun jika warana merah
tersebut bercampur warna putih maka tidaklah mengapa.” (Syarah Riyadus Shalihin,
7/287, Darul Wathon)
Pakaian Berwarna Merah
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, Rasulullah pernah melihatku mengenakan
pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur
maka Nabi menegurku dengan mengatakan, “Ini
adalah pakaian orang-orang kafir jangan dikenakan”. Dalam lafazh
yang lain, Nabi melihatku mengenakan kain yang dicelup dengan ‘usfur maka Nabi bersabda,
“Apakah ibumu memerintahkanmu
memakai ini?” Aku berkata, “Apakah
kucuci saja?” Nabipun bersabda, “Bahkan
bakar saja.” (HR Muslim)
Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Apakah
ibumu memerintahkanmu untuk memakai ini” hal ini menunjukkan pakain
berwarna merah adalah pakaian khas perempuan sehingga tidak boleh dipakai
laki-laki. Sedangkan maksud dari perintah Nabi untuk membakarnya maka menurut
Imam Nawawi adalah sebagai bentuk hukuman dan pelarangan keras terhadap palaku
dan yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Dari hadits di atas juga bisa kita simpulkan bahwa maksud pelarangan Nabi
karena warna pakaian merah adalah ciri khas warna pakaian orang kafir. Dalam
hadits di atas Nabi mengatakan “Sesungguhnya
ini adalah pakaian orang-orang kafir. Jangan dikenakan”.
Jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan kita tegaskan bahwa yang
terlarang adalah kain yang berwarna merah polos tanpa campuran warna selainnya.
Sehingga jika kain berwarna merah tersebut bercampur dengan garis-garis yang
tidak berwarna merah maka diperbolehkan.
Dalam Fathul Bari,
Ibnu Hajar menyebutkan adanya tujuh pendapat ulama tentang hukum memakai kain
berwarna merah. Pendapat ketujuh, kain yang terlarang adalah berlaku khusus
untuk kain yang seluruhnya dicelup hanya dengan ‘ushfur. Sedangkan kain yang mengandung warna
yang selain merah semisal putih dan hitam adalah tidak mengapa. Inilah makna
yang tepat untuk hadits-hadits yang nampaknya membolehkan kain berwarna merah
karena tenunan yaman yang biasa Nabi kenakan itu umumnya memiliki garis-garis
berwarna merah dan selain merah.
Hadis-hadis Nabi SAW banyak menjelaskan tatakrama berhias diri, yaitu :
1). Anjuran untuk
mmotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, dan merapikan jenggot
2). Anjuran untuk
berharum-haruman dengan wewangian yang menyenangkan kati, melegakan dada,
menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga dan gairah kerja.
3). Larangan
mencukur botak sebagian kepala, dan sebagian lainnya tidak dicukur/dibiarkan
tumbuh
4). Larangan
berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah SWT, misalnya
mengeriting rambut, memakai cemara (menyambung rambut), mencukur alis mata,
membuat tahi lalat palsu, dan larangan bertato
5). Laki-laki
dilarang berhias diri hingga menyerupai perempuan dan sebaliknya.
II. Adab dalam Berhias
1. Pengertian Adab dalam Berhias
Adab dalam berhias hampir sejalan dengan adab dalam
berpakaian. Berhias, asal dilakukan dengan wajar dan tidak berlebihan pada
dasarnya dibolehkan dalam ajaran Islam, bahkan dianjurkan asal menaati
aturan-aturan yang telah digariskan. Karena, seperti kata Rasulullah dalam
sabdanya yang juga telah disebutkan sebelumnya, Allah sendiri adalah penyuka
keindahan,
اِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُُّ الْجَمَالَ
وُ يُحِبُّ مَعَالِىَ اْلأَخْلاَق وَيَكْرَهُ
سَفَاسِفَهَا
(رواه
التبرانى فى كتابه معجم الأوساط)
“Sesungguhnya Allah itu Indah dan Dia mencintai keindahan, Dia mencintai
akhlak yang mulia dan membenci perilaku yang tercela.” (HR. at-°abran³ dalam kitabnya Mu’jam
al-Aus±¯ dengan sanad dari Jabir r.a.)
2. Contoh-contoh Adab dalam Berhias
Islam memberikan aturan-aturan dalam hal berhias, antara lain sebagai
berikut:
1). Laki-laki
dilarang memakai cincin emas, sebagaimana sabda Nabi yang telah dijelaskan
sebelumnya.
2). Dilarang bertato dan mengikir
gigi.
Pada zaman Jahiliah, bertato banyak dilakukan oleh wanita-wanita Arab dalam
bentuk ukiran-ukiran dengan warna biru di hampir semua bagian tubuhnya,
termasuk muka dan tangan. Zaman sekarang, bertato lebih banyak dilakukan oleh
laki-laki. Bagi sebagian besar laki-laki dan dalam pandangan masyarakat pada
umumnya tato adalah perlambang ke-”macho”-an. Pertanda kehebatan bahkan
kepremanan seorang laki-laki.
Sedangkan mengikir gigi maksudnya memendekkan dan
merapikan gigi, dengan maksud agar kelihatan cantik dan rapi. Rasulullah
bersabda:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.اَلْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَةَ.(رواه الطبرانى)
”Rasulullah SAW melaknat perempauan yang menato dan minta ditato,yang
mengikir gigi dan yang meminta dikikir.” (HR. °habran³)
3). Dilarang menyambung rambut
Selain hadi£ tentang larangan menyambung rambut yang telah disebutkan
sebelumnya, dalam riwayat lain juga Rasulullah bersabda:
سَأَلْتُ
أِمْرَأَةٌ النَّبِيَ ص.م. فَقَالَتْ يَا رَسَوْلُ اللهِ أِنَّ ابْنَتِي
أَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَأَمْرَقَ شَعْرُهَا وَأِنِّي زَوَّجْتُهَا أَفَأَصِلُ
فِيْهِ؟ فَقَالَ:لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُصْتَوْصِلَةَ. (رواه البخارى)
“Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya
anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin
menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?’ Jawab Nabi SAW: ‘Allah
melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan
rambutnya.” (HR. Bukhori)
4). Jangan berhias secara berlebihan
Islam membolehkan berhias, tapi
kalau dilakukan dengan berlebihan dan tidak wajar, itu adalah perbuatan
yang melampau batas (tabzir). Perbuatan melampaui batas akan menyeret
kepada sikap sombong dan suka bermegah-megahan. Padahal sikap seperti itu
adalah sikap setan la’natullah. Allah berfirman, artinya:
“… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar terhadap Rabb-nya.” (QS. al-Isra’ [17]: 26 – 27)
“… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar terhadap Rabb-nya.” (QS. al-Isra’ [17]: 26 – 27)
Akan lebih berbahaya lagi jika berhias secara mencolok dan berlebihan
tersebut ditujukan untuk menarik perhatian laki-laki lain (selain suami
sendiri). Hal itu bisa menimbulkan fitnah dan bahaya besar dalam kehidupan
bermasyarakat. Adapun berhias (secara wajar) yang ditujukan untuk menarik
perhatian dan kasih sayang suami adalah hal yang baik untuk dilakukan, dan para
suami pantas untuk mendapatkannya. Nabi SAW bersabda :
اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَ خَيْرُ مَتَاعِهَا اَلْمَرْأَةُ
الصَّالِحَةُ (رواه التبرانى)
“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang
¡ali¥ah.” (HR. At Thabroni dari Salman r.a.)
III. ADAB DALAM PERJALANAN
1. Tata
Krama di Jalan Raya.
Orang yang beriman hendaknya mentaati perintah Allah dan
peirntah Rasul-Nya, serta mentaati perintah dari pemerintah yang taat kepada
Allah dan Rasul-Nya.
Sebagaimana firman-Nya :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB (
Artinya : “... Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ ;
59)
Termasuk taat kepada pemerintah adalah mentaati aturan
lalulintas jalan raya. Karena jalan raya adalah milik umum/orang banyak maka
dalam menggunakan jalan harus memperhatika keselamatan orang lain sesama
pengguna jalan.
Demi keselamatan bersama maka pemerintah membuat peraturan untuk pengguna
jalan raya yang harus ditaati, yaitu :
Bagi pejalan kaki hendaknya :
1). berjalan disebelah kiri jalan dan
di trotoar
2). menyeberang di jembatan
penyeberangan atau di zebracross
3). menunggu lampu hijau bagi penyeberang
atau saat yang aman untuk menyeberang
4). menjaga sopan santun dan tidak
melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum
Bagi pengemudi kendaraan
bermotor hendaknya :
1). memerhatikan dan mentaati
rambu-rambu lalu lintas
2). melengkapi
perlengkapan berkendaraan, seperti SIM, STNK, dan helm (bagi pengendara sepeda
motor)
3). mengemudi dalam
batas kecepatan yang sesuai dengan keadaan jalan raya,
4). tidak membuang
sampah sembarangan.
2. Tata Krama bagi Para Penumpang Kendaraan Umum
Bagi para penumpang
kendaraan umum seperti Bus dan atau kereta api, hendaknya memperhatikan dan
melaksanakan tata krama antara lain :
1). bermanis muka
dan bertutur kata yang baik terhadap para penumpang yang lainnya.
2). bersikap hotmat
kepada penumpang yang lain, terutama kepada yang lebih tua.
3). saling tolong
menolong dengan sesama penumpang yang lain.
4). jangan
melakukan perbuatan-perbuatan yang mengganggu dan merugikan para pemunpang lain
IV. ADAB BERTAMU DAN MENERIMA TAMU
1. Adab Bertamu
Dalam kehidupan sehari-hari atau bermasyarakat sudah
barang tentu orang yang satu dengan yang lainnya terjadi saling mengunjungngi.
Berkunjung ke rumah orang baik karena ada kepentingan yang sangat perlu maupun
sekedar silaturrahmi ini dinamakan “bertamu”.
Bertamu dengan maksud
yang baik dilandasi dengan niat
karena Allah SWT, bersilaturrahmi untuk mempererat tali persaudaraan antra
sesama muslim sangat dianjurkn oleh ajaran Islam,
Rosulullah SAW bersabda :
Artinya : Dari Abu Hurairah ra. bahwa ia berkata : “ saya
mendengar Rosulullah SAW bersabda : Barang siapa yang ingin dilapangkan
rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia melakukan silaturrahmi”.
(HR. Bukhari dan Muslim); dan diriwayatkan oleh Timidzi dengan kalimat :
“sesungguhnya silaturrahmi itu menimbulkan cinta kasih di kalangan famili,
merupakan sumber kekayaan dan menyebabkan umur panjang”.
Dalam ajaran Islam orang yang bertamu itu harus
memperhatikan dan melaksanakan tatakrama, sesuai dengan petunjuk-petunjuk Allah
SWT dan Rasul-Nya. Adapun adab bertamu itu antara lain :
!). Dalam
bertamu didahului dengan niat untuk melaksanakan sunnah Rasul dan beribadah
kepada Allah. Apabila ada keperluan sampaikan dengan cara yang baik.
Sebaik-baiknya tamu adalah yang membawa kabar gembira dan menyenangkan tuan rumah
yang didatangi.
2) Sebelum
berkunjung sebaiknya memberitahu dahulu bahwa kita mau bersilaturrahmi, baik
melalui tepoh, SMS, surat maupun yang lainnya.
3). Menggunakan
pakaian yang sopan, rapi, dan menutup aurat dan berpenampilan yang Islami.
4). Usahakan dalam bertamu itu ketika orang
yang ditamuni dalam keadaan tenggang waktu. Jangan bertamu apabila orang yang
ditamuni itu dalam keadaan sibuk, sedang tidur, dan waktu makan, karena apabila
bertamu dan orang yang ditamuni itu sedang dalam keadaan tidak memungkinkan
akan dapat mengganggu yang di tamuni.
5). Ketika bertamu terlebih dahulu sebelum masuk
memberi isyarat dengan salam, mengetuk pintu atau membunyikan bel, atau yang
lainnya.
Nabi
bersabda :
Artinya
: Apabila seseorang bertamu lalu minta izin (mengetuk pintu atau mengucap
salam) sampai tiga kalidan tidak ditemui (tidak dibukakan pintu), maka
hendaklah dia pulang. (HR. Bukhari dan Muslim)
6). Dalam
bertamu, kalau memeang harus menginap,usahakan jangan sampai lebih dari tiga
hari. Karena hal itu dapat mengganggu atau memberatkan tuan rumah. Rasulullah
SAW bersabda :
Artinya : “
Bertamu itu selama tiga hari” (HR. Bukhari dan Muslim)
7) Hendaknya
bersikap dan bertuturkata yang sopan, sehingga orang yang dikunjungi merasa
senang serta menaruh hormat kepada tamunya.
8). Jangan
bertamu kepada orang wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah, karena
dapat menimbulkan fitnah.
2. Adab Menerima Tamu.
Dalam kehidupan bermasyarakat seseorang pernah bertamu
dan pernah pula menerima tamu. Dalam menerima tamu hendaknya sesuai dengan
tatakrama yang sudah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya :
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat hendaklah memulikan
tamunya”. (HR. Bukhari dan Muslim )
Adab dalam menerima tamu adalah sebagai berikut :
1). Segaralah
membukakan pintu bila ada tamu datang, menjawab salam serta segera
mempersilahkan masuk. Dengan sikap yang
baik dan muka yang menyenagkan
2). Tuan rumah
menyambut tamu dengan pakaian yang sopan dan menutup aurat Karena kedatangan tamu akan membawa
manfaat tersendiri.
Rasulullah
SAW bersabda :
Artinya :
“apabila tamu telah masuk ke rumah seseorang maka ia masuk dengan membawa
rizkinya dan jika ia keluar membawa pengampunan bagi tuan rumah dan keluarganya”.(HR.
Ad-Dailami dari Annas)
3). Tamu
hendaklah dijamu, paling tidak disuguhi minuman atau makanan ringan.
Rasulullah SAW bersabda
Artinya : “ Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka
hendaklah memuliakan tamunya. Dan bertamu itu tiga hari, adapun selebihnya
adalah termasuk sedekah “.
4). Tamu
hendaklah diterima dengan rasa syukur dan rasa senang serta dengan wajah yang
ceria
5). Bila tamu
yang datang itu tidak kita inginkan, jangan sekali-kali menunjukkan sikap yang
membuatnya tersinggung. Jika ingin menolaknya, maka tolaklah denga cara yang
bijaksana.
6). Jika tamu
telah berpamitan akan pulang, antarkanlah tamu sampai pintu rumah atau (pagar),
karena hal tersebut termasuk sunnah.
Rangkuman :
·
Sebagai seorang
muslim dalam bergaul dan bermasyarakat dituntut untuk bersikap dan berperilaku
yang Islami, misalnya : dalam cara berpakaian dan berhias diri, juga dalam cara
bertamu dan menerima tamu
·
Pakaian yang
sesuai dengan tatakrama islam adalah yang dapat memenuhi fungsinya yaitu dapat menutup
aurat, menambah keindahan fisik pemakaianya, dan menunjukkan identitas
pemakainya adalah orang Islam
·
Berhias diri yang
sesuai dengan tatacara islam adalah yang berpedoman kepada Al-Quran dan hadits.
·
Diantara ciri
orang yang beriman adalah menghormatu tamu, maka menghormati tamu hukumnya
wajib bagi orang Islam
·
Bertamu yang baik
adalah yang sesuai dengan tata cara Islami, yaitu diniati beribadah kepada
Allah SWT, dan berpakaian yang sopan (menutup aurat)
·
Dalam bertamu
jangan sampai merepotkan tuan rumah, sehingga jika akan bermalam jangan sampai
melebihi tiga hari.
·
Sebagai orang
Islam yang baik jika bepergian hendaklah mentaati aturan jalan raya atau aturan
lalu lintas dengan disiplin. Baik bagi pejalan kaki ataupun sebagai pengendara
kendaraan bermotor.
0 Tanggapan untuk "Kelas X Bab 9: Perilaku Terpuji"
Post a Comment