Kelas XI Bab 9: Perilaku Terpuji
I. Pengertian
dan Maksud Menghargai Karya Orang Lain
Sebagai muslim yang baik dan kehadirannya menjadi rahmat
bagi seluruh alam, kita tidak boleh melakukan perbuiatan apapun yang sifatnya
merendahkan, mengejek, dan menghina orang lain, baik dari segi kepribadiannya,
karyanya, posturnya, maupun keadaan sosialnya. Karena penghinaan, celaan,
apalagi merendahkan akan memunculkan perasaan sakit hati dan dendam. Oleh
karena itu, setiap individu muslim hendaknya senantiasa berusaha sekuat
kemampuan untuk menahan diri dari sikap memerinahkan dan memberi pertolongan
kepada orang-orang yang tidak mampu atau lemah di sekitarnya. Inilah ajaran
telah di jelaskan oleh Rasulullah saw.
Artinya: “sebaik-baik manusia adalah orang yang selalu
memberi manfaat kepada manusia lain.” (HR Mutatafaqun alaih).
Salah satu kecenderungan bahkan kebiasaan orang beriman
adalah selalu beriman adalah selalu ingin berbuat baik kepada orang lain, baik
memiliki hubungan kekerabatanm atau tidak, yang di kenal maupun tidak dikenal.
Apakah berbuat baik dengan harta atau tenaga (menolong) ataupun hanya dengan
memerlihatkan sikap terpuji yaitu memerlakukan orang lain dengan baik ataupun
menghargai perbuatan baik atau karya orang lain dengan respon atau menanggapi
dengan posotif. Orang beriman selalu ingin berbuat baik, karena itu merupakan
salah satu cara dalam bersyukur kepada Allah swt. Atas kebaikan-kebaikan yang
diberikan kepadanya (QS Al Qasas:77).
Kata ‘menghargai’ menurut kamu
besar bahasa indonesia mempunyai arti bermacam-macam, di antaranya memberi,
menentukan, menilai, membubuhi harga, memandang penting (bermanfaat, berguna),
menghormati. Karya orang lain adalah hasil dari ide, gagasan manusia seperti
seni, karya budanya, cipta lagu, mesin, atau sesuatu produk yang bermanfaat
atau berguna unruk orang lain.
Menghargai hasil karya orang lain
merupakan salah satu upaya membina keserasian dan kerukunan hidup antara
manusia agar terwujud suatu kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan
menghargai sesuai dengan harkat dan derajat seseorang sebagai manusia.
Menumbuhkan sikap menghargai hasil karya orang lain merupakan sikap yang
terpuji karena hasil karya tersebut merupakan pencerminan pribadi penciptanya
sebagai manusia yang ingin dihargai. Firman Allah artinya: “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bekerja dan menekuni
kerjanya.”
Menghormati dan menghargai karya
orang lain harus dilakukan tanpa memandang derajat, status, warna kulit, atau
pekerjaan orang tersebut karena hasil karnya merupakan pencerminan dari pribadi
seseorang. Berkarya artinya melakukan atau mengerjakan sesuatu samapai
menghasilkan sesuatu yang menimbulkan
kegunaan atau manfaat dan berarti bagi semua orang. Karya tersebut dapat berupa
benda, jasa, atau hal yang lainnya.
Islam sangat menganjurkan umatnya
agar saling menghargai satu sama lain. Sikap menghargai terhadap orang lain
tentu di dasari oleh jiwa yang santun atau al
hilmu yang dapat menumbuhkan sikap
menghargai orang di luar dirinya. Kemampuan tersebut harus dilatih lebih dahulu
untuk mendidik jiwa manusia sehingga mampu bersikap panyantun. Seperti contoh,
ketika bersama-sama menghadapi persoalan tertentu, sesorang harus berusaha
saling memberi dan menerima saran pendapat,atau nasihat dari orang lain yang
pada awalnya pasti akan terasa sulit. Sikap dan perilaku ini akan terwujud bila
pribadi seseorang telah mampu menekan ego pribadinya melalui pembiasaan dan
pengasahan rasa empati melalui pendidikan akhlak. Hadits nabi artinya: “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah.”(HR As Syaikhan).
Kita tidak dapat mengingkari bahwa keberhasilan seseorang tidak dicapai
dengan mudah dan santai, tetapi dengan perjuangan yang gigih, ulet, kerajinan,
dan ketekunan serta dengan resika yang menyertainya. Oleh karena itu, kita
patut memberikan penghargaan atas jerih payah tersebut. Isyarat mengenai
keharusan seseorang bersungguh-sungguh
dalam berkarya dijelaskan dalam Al Quran sebagi berikut.
¨bÎ*sù yìtB Îô£ãèø9$# #·ô£ç ÇÎÈ ¨bÎ) yìtB Îô£ãèø9$# #Zô£ç ÇÏÈ #sÎ*sù |Møîtsù ó=|ÁR$$sù ÇÐÈ
Artinya:
“(5) karena Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada
kemudahan,(6). Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. (7). Maka
apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan
sungguh-sungguh (urusan) yang lain.”(Q.S An Insyirah: 5-7).
Cara yang bisa diwujudkan untuk menghargai hasil karya
orang lain antara lain adalah dengan tidak mencela hasil karya orang tersebut
meskipun hasil karya itu menurut pandangan kita adalh sebliknya. Memberikan
penghargaan terhadap hasil karya orang lain sama dengan menghargai penciptanya
sebagai manusia yang ingin dan harus di hargai. Bisa menghargai hasil karya
orang lain merupakan sikap yang luhur dan yang mulia yang menggambarkan
keadilan seseorang karena mampu menghormati hasil karya yang merupakan saksi
hidup dan bagaian dan diri orang lain tanpa melihat kedudukan, derajat, martabat,
status, warna kulit, dan pekerjaan dari orang tersebut. Hadits Nabi:
Artinya: “seorang mukmin terhadap mukmin yang lainnya bagaikan satu
bangunan saling menguatkan satu sama lainnya.” (HR Bukhari)
Artinya:” sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil di sisi Allah bagaikan
berada di atas mimbar cahaya.” HR Muslim)
* ×Aöqs% Ô$rã÷è¨B îotÏÿøótBur ×öyz `ÏiB 7ps%y|¹ !$ygãèt7÷Kt ]r& 3 ª!$#ur ;ÓÍ_xî ÒOÎ=ym ÇËÏÌÈ
Artinya :
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari
sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima).
Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS Al Baqarah:263)
2.
Perlindungan terhadap Hak Karya Cipta
Kita pasti pernah mengetahui atau mendengar tentang
pembajakan hasil karya, misalnya pembajakan kaset atau VCD dengan menggandakan
yang resmi, kemudian hasil bajakan tersebut dijual dengan harga yang sangat murah. Perbuatan tersebut membuat
rugi perusahaan rekaman dan berdampak pula kerugian materi terhadap pencipta
lagu dan penyanyinya.
Bentuk lain sikap tidak terpuji terhadap hasil karya
orang lain adalah menduplikat atau
menyontek desdan atau mencuri ide (gagasan) cipta orang lain untuk
kepentingan dirinya guna mendapatkan keuntungan materi atau popularitas. Dalam
kasus tersebut, pemerintah telah membuat undang-undang perlindungan terhadap
hak cipta dalam hukum perdata. Si pelaku akan mendapat hukuman, sedang perbuatannya
merupakan tindakan kriminal.
Islam juga memiliki ajaran tentang hak perlindungan yang
berkaitan dengan hak asasi manusia dan terdapat informasinya dalam Al Quran dan
sunnah rasul, di antarnya friman Allah swt . surah Al Maidah Ayat 32.
Hadis Nabi Muhammad saw. Juga memberi penegasan yang di
sampaikan dengan suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada Hajji Wada
yang artinyak,” barang siapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak
masuk neraka dan haram masuk surga”. Seorang lelaki bertanya, walaupun itu
sesuatu yang kecil, wahai Rasulullah?” beliau menjawab,” walaupun hanya
sebatang kayu arak.” (HR Muslim)
Dari ayat di atas dan hadis tersebut Islam menjamin atau
melindungi hak hidup, dan hak pemilikan (hasil Krya) yang sah. Islam mengharamkan
segala bentuk kezaliman termasuk menduplikat atau atau menggandakan hsil karya
orang lain atau mengambil tanpa izin konsep sebuah gagasan orang lain untuk
kepentingan dirinya tau guna mendapatkan keuntungan dari harta atau katya orang
lain tersebut dalam ( QS. AL-Baqoroh 188).
Dalam Islam memberi keamanan (perlindungan) kepada orang
lain tercermin dalam jaminan perlindungan mata pencaharian, jiwa, dan harta
benda termasuki di dalamya harta berupa hasil karya cipta (QS. Al Quraisy 3-4).
Islam tidak hanya menempatkn bekerja atau berkarya
sebagai hak dan melindunginya dalam bekerja berikut hasil karya (pekerjaannya),
tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Hadis
Nabi Muhammad saw. Menyebutkan yang artinya,”Tidak ada makanan yang lebih baik
yang di makan seseorang daripada makanan yang di hasilkan dari usahanya
sendiri.” (HR Bukhari). Islam juga menjamin hak pekerja (melindungi hak
pekerjanya), seperti terlihat dalam hadis Nabi Muhammad saw. Yang
artinya,”Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.”(HR Ibnu
Majah).
C. Penerapan sikap dan
perilaku
Upaya menghargai karya cipta orang lain dapat dilatih
melalui pembiasaan sikap dan perilaku, antara lain sebagai berikut.
1. Membeli produk dari tempat atau agen yang resmi untuk
menghindari barang ilegalatau hasil bajakan. Kamu juga pasti tidak akan rela
apabila hasil karyamu dicuri atau diakui oleh orang lain, bukan?
2. Menghormati atau menghargai hasil karya orang lain
merupakan bagian dari menghormati hak-hak orang lain dan merupakan sebuah
kebaikan bahkan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang beriman. Firman
Allah swt. Menyatakan sebagai berikut
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3t #Zöyz öNåk÷]ÏiB wur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3t #Zöyz £`åk÷]ÏiB ( wur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& wur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGt y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ
Artinya:” Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatau kaum
mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang
diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok),dan jangan pula
perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi
perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari pada perempuan (yang
mengolok-olokkan). Jangankah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah
saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak
bertaubat, maka mera itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Hujurat: 11).
Ayat tersebut menyatakan bahwa isalam melarang merendahkan, mencela,
mengolok-olok dan tidak menghargai orang lain. Apapun pekerjaan dan hasil yang
dikerjakan oleh orang lain meskipun menurut pengamatan pekerjaan atau hasil
dari yang dikerjakan oleh seseorang itu
kurang sesuai dari yang diharapkan, namun haruslah tetap dihargai atau
dihotmati.
3. penghargaan terhadap suatau hasil karya merupakan salah
satu upaya dalam membina
keserasian hingga terwujud suatu kehidupan masyarakat yang saling menghormati
dan saling menghargai sesuai dengan harkat dan derajat sebagai manusia.
4. Hasil karya sebagaimana dikatakan di muka adalah hasil
dari ide, gagasan dalam bentuk karya, yakni karya seni, karya budaya, dan
sebagainya. Karya budaya misalnya, banyak sekali hasil kebudayaan nenek moyang
kita yang dapat di kagumi dari aneka ragam budaya nasional dan
peninggalan-peninggalan mereka, dan semua itu merupakan salah satu upaya dalam
menghargai suatu hasil karya yang bernilai bagi perjalanan hidup bangsa.
0 Tanggapan untuk "Kelas XI Bab 9: Perilaku Terpuji"
Post a Comment