Kelas XII Bab 11: Mawaris (Pembagian Harta Waris)
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya, Allah SWT telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan.
A. KETENTUAN MAWARIS
1. Pengertian
Dalam mawaris terdapat beberapa istilah antara lain :
a. Mawaris menurut bahasa berasal dari bentuk jamak miratsun, mauruts yang dalam bahasa Indonesia bermakna peninggalan orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya . Mawaris juga sering disebut dengan ilmu faraid yang secara bahasa dari jamak faradah , yang dalam konteks ilmu mawaris adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’.
Sedangkan ilmu Mawaris sendiri dapat diartikan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak nenerima harta pusaka / warisan , orang yang dapat menerima warisan , kadar pembagian yang diterima oleh masing – masing ahli waris , dan tata cara pembagiannya. Jadi mawaris ialah harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
b. Muwaris ialah orang yang meninggalkan harta warisan.
c. Waris (ahli waris) ialah orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal.
d. Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.
2. Beberapa Ketentuan Mawarits
a. Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun bagiannya separo dari bagian laki-laki karena adanya tanggung jawab pria lebih besar ketimbang kaum perempuan, yang pada zaman jahiliyah wanita dianggap harta warisan.
b. Ketentuan Pembagian Warisan.
Ketentuan pembagian warisan didasarkan pada firman Allah swt., surat An-Nisa : 7
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan". (An-Nisa : 7)
Selanjutnya mengenai bagiannya masing-masing dapat dilihat pada surat An-Nisa : 11 - 12.
B. HARTA BENDA SEBELUM DIWARISI
Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebaginya.
2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.
3. Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.
4. Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5. Diambil untuk wasiat apabila ada.
Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan simayat dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah swt, dalam Al-Qur'an disebut dengan " Furudul Muqoddaroh ", yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3 dan sisa ( ashobah ).
C. AHLI WARIS
1. Sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris (asbabul irtsi) yaitu :
a. Karena nasab (hubungan keturunan / darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut
a. Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. (Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya
3. Golongan ahli waris.
Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari fihak laki-laki dan 10 orang dari fihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari fihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan apabila 10 orang dari fihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja , dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang. Lihat bagan!
4. Ahli Waris Dzawil Furudl dan Ashobah.
Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya. Misalnya 1/2, 1/3, 1/4 dan sebagainya. Sedang ahli waris Ashobah ialah ahli waris yang belum tentu bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali. Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil furudl adalah sebagai berikut :
a. Yang mendapat bagian setengah (1/2).
1) Anak perempuan tunggal.
2) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3) Saudara perempuan sekandung.
4) Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5) Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b. Yang mendapat bagian seperempat (1/4).
1) Suami, jika istri mempunyai anak.
2) Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
c. Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8)
1) Istri, jika suami mempunyai anak.
d. Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)
1) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
3) Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4) Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.
e. Yang mendapat bagian sepertiga (1/3)
1) Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
2) Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.
f. Yang mendapat bagian seperenam (1/6)
1) Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
2) Ayah, jika bersama anak/cucu.
3) Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
4) Nenek, jika tidak ada ibu.
5) Saudara seibu, jika tidak ada anak.
Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl berarti ia mendapat bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian tertentu.
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c. Ayah
d. Kakek dari garis ayah keatas
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
Ashobah dengan dengan saudaranya
a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
d. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Ashobah yang menghabiskan bagian tertentu
a. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
b. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
5. Hijab dan Mahjub.
Hijab berarti tutup/tabir, maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya : Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
b. Hijab nuqson, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
D. PENGHITUNGAN WARISAN
Dalam ilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Contoh : Bapak H. Muin meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 50.000.000,-. Setelah diambil untuk pengurusan mayat tinggal Rp. 48.000.000,-. Berapakah bagianya masing-masing dari ahli waris tersebut di bawah ini ?
a. Istri, b. Ibu, c. anak laki-laki, d. 2 anak perempuan :
Jawab :
a. Istri = 1/8 ( 3 ) 3/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 6.000.000,-
b. Ibu = 1/6 ( 4 ) 4/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 8.000.000,-
c. anak laki-laki= sisa ( 17 ) 17/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp.34.000.000,-
d. 2 anak perempuan
Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisa dengan perbandingan 2 : 1 jadi ,
1 anak laki-laki x 2 = 2
2 anak perempuan x 1 = 2
Jumlah = 4
1 anak laki-laki = 2/4 x Rp.34.000.000,- = Rp.17.000.000,-
2 anak perempuan = 2/4 x Rp.34.000.000,- = Rp.17.000.000,-
masing-masing anak perempuana = Rp. 17.000.000,- = Rp. 8.500.000,-
E. ADAT DAN WARISAN
Menurut hukum adat, ahli waris adalah mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi besar dari keluarga yang mewariskan. Misalnya anak angkat dianggap sebagai anak sehingga mendapat harta warisan. Namun harta yang dapat diwariskan kepada anak angkat adalah harta yang diperoleh ketika waktu hidup bapak angkatnya. Ada persamaan dan pebedaan antara adat dan warisan.
Persamaannya adalah :
a. Waktu pembagian setelah dikurangi biaya pengurusan mayat.
b. Bagian ahli waris laki-laki 2 kali bagian perempuan (sepikul segendongan)
Pebedaannya adalah :
a) Dalam hukum adat dibedakan antara yang diperoleh sewaktu hidup dan harta yang diperoleh dari orang tuanya.
b) Dalam hukum adat anak angkat berhak menerima warisan sedang dalam hukum Islam tidak berhak menerima.
F. HIKMAH WARISAN
Hikmah pembagian harta warisan akan membawa manfaat antara lain :
1. Untuk menghindari keserakahan yang bertentangan dengan syariat Islam.
2. Untuk menjalin ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang
3. Untuk menghindari fitnah sesama ahli waris.
4. Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah swt dan kepada RasulNya.
5. Untuk mewujudkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat.
G. WARISAN MENURUT UU NO: 7 TAHUN 1989.
Dalam UU NO: 7 tahun 1989 BAB III pasal 49 berbunyi : "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkaan hukum Islam, wakaf dan sodaqoh. Bertitik tolak dari UU NO: 7 tahun 1989 itu maka wewenang Pengadilan Agama dalam hal warisan ialah :
a. Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
b. Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan.
c. Menentukan bagianya masing-masing ahli waris.
d. Melaksanakan pembagian warisan.
Hukum waris dalam Islam bersumber dari wahyu Allah SWT dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah SWT ialah dosa. Semenjak dahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW. Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:
Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris
Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.
RANGKUMAN
1. Mawaris ialah harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
2. Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.
3. Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun bagiannya separo dari bagian laki-laki.
4. Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya.
5. Ahli waris ashobah ialah ahli waris yang belum tentu bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali.
KAMUS ISTILAH KATA-KATA PENTING
a. Mawaris = harata peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya .
b. Mawaris = harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
c. Muwaris = orang yang meninggalkan harta warisan.
d. Ahli waris = orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal.
e. Faroid = ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.
f. Nasab = pertalian, pertalian keluarga
Baca juga: Kelas XII: Meraih Berkah dengan Mawaris
izin copas buat tugas sma
ReplyDelete