Asuransi Dalam Pandangan Islam
Dalam Ensiklopedi Indonesia di sebutkan bahwa asuransi ialah
jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung (misalnya kantor
asuransi) kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan
dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecuriam, kerusakan dan
sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya,
dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada
penanggung tiap-tiap bulan.
A. Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu
kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti
sebagai (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa hal itu
sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit pada masa
sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yang mungkin terjadi pada
masa yang akan datang.
Misalnya, dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan
rumahnya, pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut
harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran, maka
perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran
itu.
Di Indonesia kita kenal ada beramcam-macam asuransi dan sebagai
contoh di kemukakan dibawah ini, di antaranya:
- Asuransi Beasiswa
Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun, disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak, kedua, jika ayah (tetanggung) meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal, maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang lainnya, mengubah kontrak kepada bentuk lainnya, menerima uangnya secara tunai, bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih, atau membatalkan perjanjian (sebelum tiga tahun belum ada harga tunai). Pembayaran beasiswaa dimulai, bila kontrak sudah habis.
- Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna:- Perlindungan bagi keluarga, bilamana tertanggung meninggal dunia dalam
jangka waktu tertanggungan.
- Tabungan bagi tertanggung, bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
- Perlindungan bagi keluarga, bilamana tertanggung meninggal dunia dalam
jangka waktu tertanggungan.
- Asuransai Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi jiwa ini, yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir. - Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis (pembeli asuransi) dengan perusahaan asuransi.Perjanjian dibuat sedemikian rupa, agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.Demikianlah diantara macam asuransi yang kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga, pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakt di Indonesia
ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya, maka perlu juga
dilihat dari sudut pandang agama Islam.
Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak
Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari
rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki
kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:
"Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya."
(Q. S. Hud: 6)
"Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya."
(Q. S. Hud: 6)
"??dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari
langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)???"
(Q. S. An-Naml: 64)
(Q. S. An-Naml: 64)
"Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan
hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan
pemberi rezeki kepadanya."
(Q. S. Al-Hijr: 20)
(Q. S. Al-Hijr: 20)
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya
telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk
manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan
bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan
mengikhtiarkannya.
Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut, juga mesti dihargai.
Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut, juga mesti dihargai.
Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut:
- Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi
jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir").Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak
bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau
di kurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:- Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang
terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan
pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
- Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
- Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial
diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang
berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan
mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling
dekat kepada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan
itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah
asuransi menurut ketentuan agama Islam.
Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi
Muhammad SAW:
"Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah)
kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu."
(HR. Ahmad)
(HR. Ahmad)
Asuransi menurut ajaran agama Islam yang sudah mulai digalakkan
dalam masyarakat kita di Indonesia ini, sama seperti asuransi yang sudah ada
selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera, Asuransi Jiwasraya, dan asuransi
lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system
mudharabah (bagi hasil).
Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah, ada
beberapa macam, diantaranya:
- Takaful Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko, industri, kantor dan lain-lainnya dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, ledakan gas dan sambaran petir.
- Takaful pengankutan barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
- Takaful keluarga
Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya, takaful berencana, pembiayaan, berjangka, pendidikan, kesehatan, wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji.
Dana yang terkumpul dari peserta, diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yang diperoleh dengan cara mudharabah, dibagi untuk seluruh peserta (pemegang polis) dan untuk perusahaan. Umpamanya 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan.
Sebagaimana telah disinggung diatas, bahwa macam suransi konvensional sama saja dengan asuransi yang berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil (mudharabah) pada asuransi yang berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional.
Disamping itu ada alasan lain lagi yang perlu jadi bahan
pertimbangan, terutama oleh golongan (ulama) yang menghramkan asuransi
konvensional, disebabkan oleh tiga hal yaitu:
- Gharar (ketidakpastian)
Dalam asuransi konvensional ada gharar (ketidak pastian), karena tidak jelas akad yang melandasinya. Apakah akad Tabaduli (jual beli) atau akad Takafuli (tolong menolong). Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim, seperti asuransi yang diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi (Rp. 1.500.000,- per tahun. Kemudian pada tahun ke-5 dia meninggal dunia, maka pertanggungan yang diberikan sebesar Rp. 15.000.000.-. Hal ini berarti, bahwa uang yang Rp. 7.500.000,- (pembayaran premi Rp. 7.500.000,-selama lima tahun) itu adalah gharar, dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dengan asuransi takaful, bahwa sejak awal polis dibuka, sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru (derma/sumbangan).Jika terjadi klaim pada tahun kelima, maka dan yang Rp. 7.500.000,- itu tidak gharar, tetapi jelas sumbernya, yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma. - Maisir (judi atau gambling)
Mengenai judi jelas hukumnya, yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah: 90.
Dalam asuransi konvensional, judi timbul karena dua hal:- Sekiranya seseorang memasuki satu premi, ada saja kemungkinan dia berhenti
karena alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa
refreshing pheriod, dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2-3 tahun) dan
jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah
ada unsur judinya.
- Sekiranya perhitungan kematian itu tepat, dan menentukan jumlah polis itu juga tepat, maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan, maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi (untung-untungan).
Dalam asuransi takaful berbeda, karena sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun, bila dia mengambil dananya (karena seasuatu hal), maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung, maka pemegang polispun ada menerimanya. - Sekiranya seseorang memasuki satu premi, ada saja kemungkinan dia berhenti
karena alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa
refreshing pheriod, dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2-3 tahun) dan
jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah
ada unsur judinya.
- Riba (rente)
Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba, karena dananya di investasikan (diputar). Sedangakn masalah riba (rente) dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya, ada yang membolehkannya dan adapula yang mengatakan syubhat. Jalan yang ditempuh oleh asuransi takaful adalah cara mudhrabah (bagi hasil). Dengan demikian, tidak ada riba (rente) dalam asurasni takaful.
Agar asuransi takaful yang berlandaskan syariah Islamiah dapat
berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini, maka asuransi
takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dengan
baik dan rapi, sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat
sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan, ingin mendapat jaminan,
ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan untuk anak turunan sesudah
meninggal dunia.
Apabila asuransi takaful yang berlandaskan syariah Islamiah
sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat, maka orang yang senang bergelimang
dengan hal-hal yang syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yang bertolak
belakang, akan berkurang.
Sumber: Masail Fiqhiyah; Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga
Keuangan, M Ali Hasan
sip,, tambah terus pak postingannya..
ReplyDeleteHehe, oke.. tambah semangat ini...
Delete