Transaksi Ekonomi dalam Islam
A.
Pengertian
Muamalah
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah
SWT berfirman :
Artinya :
“Dan Carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada
orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qoshosh : 77)
Muamalah
dalam ilmu ekomi Islam memiliki makna hukum yang bertalian dengan harta, hak
milik, perjanjian,jual beli, utang piutang, sewa menyewa, pinam-meminjam dan
semacamnya. Juga hukum yang mengatur keuangan serta segala hal yang merupakan
hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun masyarakat.
Tujuannya adalah agar tercapai suatu kehidupan yang tentram, damai, bahagia dan
sejahtera. Adapun transaksi-transaksi ekonomi dalam Islam tersebut antara lain
:
1.
JUAL BELI
Jual beli dalam bahasa arab terdiri
dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu al-bai’ yang
artinya jual dan asy-syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum
syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain dengan
cara aqad (ijab/qobul). Di zaman yang modern seperti sekarang ini transaksi
jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti lewat internet, telpon
dan lain sebagainya. Demikian juga sistem pembayarannya bisa lewat cek, surat
berharga dan semacamnya. Allah swt
berfirman :
Rasulullah saw bersabda :
أَفْضَلُ الْكَسْبِ عَمَلَ الرَّجُلِ بِيَدِهِ
وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه احمد )
Artinya : "
Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli
yang mabrur”. (HR.
Ahmad)
Rukun Jual Beli
a.
Penjual dan pembeli
Syarat
keduanya :
v Berakal dan dapat membedakan (memilih).
v Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
v Keadaannya
tidak mubadzir
Perilaku
atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli
1) Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku
benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya,
dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku
benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan
harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan
diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta
dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah SWT
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut: “Empat macam manusia yang dimurkai
Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua
renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
2) Menepati Amanat
Menepati
amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah
mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan
amanat dalam Islam sangat dicela.
Hal-hal
yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang
menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli
tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa
tertipu dan dirugikan.
3) Jujur
Selain
benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran
merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran
akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak.
Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang
diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah :
Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada
penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan
bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari
Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan
bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat
barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi
Muhammad SAW yang artinya :
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran,
timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi
menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a
berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan
menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya
jangan menipu.”(HR Muslim)
4) Khiar
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan
kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak
jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai
berikut.
* ) Khiar Majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara
meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap
ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
*) Khiar Syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau
mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah
hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan
atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
*) Khiar Aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang
dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah
ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis
nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika
dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan
khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu
melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli
yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
b. Uang dan benda yang di beli
Syaratnya :
v Suci, barang najis tidak syah di jual belikan.
Madzhab Hanafi memperbolehkan menjual kotoran/tinja atau sampah untuk
keperluan perkebuan. Demikian pula barang najis boleh diperjual belikan asal
untuk dimanfaatkan bukan untuk di makan. Hal ini berdasar hadits Rasulullah
saw, yang pada suatu hari Rasullullah saw, lewat dan menemukan bangkai kambing
milik Maemunah kemudian beliau bersabda :” Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, kemudian kalian samak dan dapat
kalian manfaatkan? Kemudian para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, kambing itu
sudah mati dan menjadi bangkai. Rasulullah saw, menjawab: Sesungguhnya yang
di-haramkan hanya memakannnya”. (Fiqih Sunah 12 hal. 54)
v Ada manfaatnya
v Keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak syah menjual barang yang
tidak dapat diserah terimakan.
v Keadaan barang milik si penjual, atau kepunyaan yang diwakilinya atau yang
menguasakannya.
v Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat, bentuk,
kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.
c.
Lafal (Ijab dan Qobul).
Ijab
adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan
harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari
perkataan si penjual, misalnya saya membeli
mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi,
biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan
ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul
adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata.
Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab
kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa
kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu
diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan
lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu
pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur
penipuan.
.
Macam-Macam
Jual Beli
a. Jual beli kontan, artinya serah terima barang dan dibayar dengan uang
kontan.
b. Jual beli dengan tukar menukar barang. Misalnya : hasil tambang ditukar
dengan bahan jadi.
c. Jual beli sistem tempo, artinya begitu harga telah disepakati dan barang
telah dikirim baru pembayaran dilakukan atau beberapa hari setelah barang
diterima baru diadakan pembayaran.
Jual Beli
Yang Dilarang Agama
a. Membeli
barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin
kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli
barang tersebut.
b. Membeli
barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal, sedang
mayarakat umum sangat membutuhkan barang tersebut.
c. Menjual
suatu barang untuk menjadi alat maksiat.
d. Jual beli
yang dapat menimbulkan kericuhan baik dari fihak pembeli dan penjual-nya. Seperti barang yang jelek ditutupi dengan
barang yang baik.
e. Membeli
barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.
Manfaat
Jual Beli
a. Agar
manusia saling tolong menolong antara satu dengan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Manusia
dituntut untuk selalu berhubungan dengan yang lain karena tak ada seorangpun
yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
c. Untuk
memperluas hubungan antar desa, kota bahkan antar negara sehingga dapat
diperoleh pemerataan ekonomi.
d. Untuk
menumbuhkan kreatifitas manusia agar dapat menghasilkan dan mempro-duksi
barang-barang yang dapat dipergunakan untuk kemaslahatan manusia.
2.
MENGHINDARI RIBA
a.
Arti Riba.
Riba berarti
menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar .
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal
secara bathil. Menurut istilah fiqh riba ialah tambahan pembayaran yang
disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi tanpa
ada ganti rugi atau imbalan Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun
secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan
tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam. Misalnya : Si
A meminjamkan uang Rp.100.000,-
pada si B. Saat pengembalian si B harus membayar Rp. 120.000,-
b.
Hukum Riba.
Riba hukumnya haram dan dilarang oleh
Allah swt. Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
- Pernyataan Allah swt, Tentang
Riba.
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah". (Al-Baqoroh : 276)
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah". (Al-Baqoroh : 276)
- Larangan Menggunakan Hasil Riba.
"Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".(Al-Baqoroh :
278)
- Riba Sebagai Harta Yang Tak Ada Berkahnya.
"Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia maka riba itu tidak menambah disisi Allah. (Ar-Rum : 39)
- Sangsi Riba Meliputi Semua Fihak Yang Terlibat
"Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia maka riba itu tidak menambah disisi Allah. (Ar-Rum : 39)
- Sangsi Riba Meliputi Semua Fihak Yang Terlibat
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : أَكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ (رواه المسلم)
Artinya : " Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakilinya,
penulisnya, dan kedua
saksinya dan Rasul berkata : mereka semua berdosa". (HR. Muslim)
- Larangan Allah Tentang Riba.
"Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu
memakan harta riba
dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapatkan keberuntungan". (Ali-Imron : 130).
c.
Macam-macam Riba.
1) Riba Fadli, yaitu tukar
menukar dua barang sejenis tetapi
tidak sama ukurannya.
Misalnya : 1 gram emas di tukar dengan 1,5 gram emas, 1 kambing besar di tukar dengan 1 kambing
kecil.
2) Riba Qordli,
yaitu meminjamkan barang dengan syarat ada keuntungan bagi yang meminjamkan. Misalnya:
utang Rp. 25.000,- saat mengembalikan harus ditambah 10% menjadi Rp. 27.500,-.
3) Riba Nasi'ah, yaitu tambahan yang
disyaratkan dari 2 orang yang mengutangi sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan)
utangnya. Misalnya : Si A meminjam uang
Rp. 100.000,- kepada Si B dengan perjanjian waktu satu bulan setelah jatuh
tempo si B belum dapat mengembalikan, maka si B harus mengembalikan
Rp. 125.000,-.
4) Riba Yad, yaitu riba dengan sebab
perpisah dari tempat aqad jual beli sebelum
serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya: Seorang
membeli 1 kwintal beras, setelah dibayar si penjual langsung pergi sedang
berasnya belum di timbang apakah pas
atau kurang.
d. Sebab-sebab diharamkannya Riba.
1) Dapat menimbulkan exploitasi (pemerasan) oleh pemegang modal besar (kaya)
kepada orang yang terdesak ekonominya.
2) Dapat menciptakan dan mempertajam jurang pemisah antara si kaya dan si
miskin.
3) Dapat menimbulkan sifat rakus dan tamak yang mengakibatkan orang tidak
mampu bertambah berat bebannya.
4) Dapat
memutuskan tali persaudaraan terhadap sesama muslim karena menghi-langkan rasa
tolong-menolong
B.
Asas-Asas Kerja Sama Ekonomi (Syirkah) Dalam
Islam
Syirkah, menurut bahasa,
adalah ikhthilath
(berbaur). Adapun menurut istilah syirkah
(kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang
didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Para ahli fiqih sepakat bahwa
syirkah atau perseroan ialah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan bersama
Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa
disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan. (Fathul Bari V: 129).
Artinya
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian
mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS
Shaad: 24).
Dari Saib
ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah menjadi kongsiku pada
(zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau
tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih: Shahih
Ibnu Majah no: 1853 dan Ibnu Majah II: 768 no: 2287)
1. Rukun Syirkah.
a.
Sighot (lafal aqad) atau
surat perjanjian.
b.
Orang yang berserikat.
c.
Pokok (modal) yang
disepakati.
2. Syarat Syirkah
a. Sighot lafal, yaitu kalimat aqad
perjanjian dengan syarat mengandung arti izin untuk membelanjakan barang syarikat.
Contoh: Ijab: "Kita bersyarikat pada barang ini dan saya izinkan engkau
menjalankannya". Qobul : " Saya terima seperti apa yang engkau
katakan tadi". Dalam kehidupan modern lafal tersebut dengan menggunakan
perjanjian yang disaksikan dengan akte notaris.
b. Orang (anggota) yang bersyarikat harus memenuhi syarat : sehat akal,
baligh, merdeka, tidak dipaksa.
c. Pokok modal yang disepakati, disyaratkan :
v Modal berupa uang atau barang yang dapat ditimbang atau ditakar.
v Modal hendaklah dapat digabungkan sebelum aqad sehingga tidak dapat
dibedakan lagi.
v Modal tidak harus sama tetapi menurut permufakatan orang yang berserikat.
3. Bentuk-bentuk syarikat harta dalam kehidupan modern :
a. Firma (Fa)
b. Comanditere
Veenootchaap (CV)
c. Perseroan
terbatas (PT)
d. Koperasi
Ada
beberapa bentuk syirkah :
a)
Syarikat Harta (Syirkatul Inan)
Syarikat
harta atau syirkah inan ialah
aqad kerja sama antara dua orang atau
lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha (bisnis)
atas dasar membagi untung dan rugi (profit and Loss sharing) sesuai dengan
besar kecilnya modal. Perhatikan firman Allah swt, dalam hadits qudsi sebagai
berikut :
قَوْلُهُ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللهُ تَعَالَى أَنَا ثَالِثُ
الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ
مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه ابو داود والحاكم)
Artinya
:"Rasulullah saw., bersabda : Allah swt, berfirman : 'Aku adalah fihak ketiga dari dua orang
yang berserikat selama salah seorang
diantaranya tidak menghianati yang lain.
Jika salah satu berkhianat, maka Aku keluar dari mereka". (HR. Abu Daud
dan Hakim)
b)
Syarikat Kerja.
Syarikat
kerja adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bergerak dalam
usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat (bidang jasa). Hukum syarikat
kerja sebagian ulama mengatakan syah. Faedah syarikat kerja antara lain : untuk
memajukan kesejahteraan rakyat dan jalan yang baik untuk menguatkan hubungan
antar bangsa. Adapun macam-macam Syarikat Kerja itu antara lain :
1) Qirod
(Mudharabah), yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk
berdagang sedang keuntungan dibagi antara keduanya menurut perjanjian. Qirod
pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, ketika
beliau memperdagangkan modal Siti Khodijah. Dalam kehidupan modern sekarang ini pemberi dan penerima modal dapat berupa Bank.
Rukun
Qirod :
a. Modal, bisa berupa uang atau barang
b. Pekerjaan,
bisa dagang atau sejenisnya
c. Ada
ketentuan pembagian keuntunngan
d. Ada yang memberi modal ada yang menjalankan modal
e. Atas dasar
suka rela
2)
Musaqoh (Paroan Kebun)
Musaqoh
ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian
bagi hasil (production sharring) menurut kesepakatan bersama. Rasulullah saw,
bersabda : Artinya : "Sesungguhnya Nabi Muhammad saw, telah menyerahkan
kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari
penghasilannya baik buah-buahan atau hasil tanaman (palawija). (HR. Muslim)
3)
Muzaro'ah dan Mukhobaroh.Yaitu kerja sama
antara pemilik tanah (sawah) dengan
penggarap tanah (sawah) dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan
bersama. Apabila benihnya dari pemilik tanah disebut Mukhobaroh, sedang
apabila benihnya dari penggarap tanah (sawah) disebut Muzaroah. Dari
keduanya yang wajib mengeluarkan zakat
yang mempunyai benih.
C.
Perbankan Syari’ah
1. Pengertian Bank.
Bank ialah suatu lembaga yang mengatur peredaran uang dengan sistem
administrasi tertentu. Bank itu ada yang
milik negara dan milik swasta. Adapun jenis-jenis Bank adalah sebagai berikut :
a. Bank Sentral, yaitu bank Indonesia yang
mempunyai hak membuat dan mengedarkan uang sehingga menjadi pusat pengawasan
semua bank.
b.
Bank Umum, yaitu bank yang
pengumpulan dananya menerima
simpanan atau memberikan kridit. Misalnya :
BPD, BNI, BRI, Bank Mandiri dan lain-lain.
c.
Bank Pembangunan, yaitu bank yang
pengumpulan dananya menerima
simpanan atau memberikan kredit untuk pembangunan. Misalnya
: BPD, BPI dan lain-lain.
Sedangkan menurut pemiliknya bank dibedakan menjadi :
1)
Bank Pemerintah, seperti : BRI, BNI, BTN dan
lain-lainnya.
2)
Bank Swasta, yaitu bank
yang didirikan swasta atas izin menteri Keuangan. Misalnya :
BCA, BAPAS dan lain-lain. Bank Asing, yaitu bank yang dikelola oleh orang
asing atas izin menteri Keuangan dengan pertimbangan Bank Indonesia. Misalnya : Bangkok
Bank, City Bank, Singapore Bank dll.
3)
Bank Islam, yaitu bank
yang pengelolaanya berdasarkan syariat Islam dan di dirikan oleh orang
Islam. Seperti : BMI, BMT,
Bank Syaria’ah Mandiri dan lain-lain.
4) Bank Koperasi, yaitu koperasi yang menjalankan usaha atas izin Menkeu
dengan pertimbangan BI.
- Fungsi Bank.
a. Sebagai sentral penyediaan dan peredaran uang.
b. Sebagai pusat pengawasan dan pengendali inflasi.
c. Sebagai tempat menyimpan uang (menabung).
d.
Sebagai tempat penukaran mata uang.
e. Sebagai tempat pengiriman dan pembayaran uang.
f. Khusus bank Islam berfungsi sebagai mana tersebut di atas juga dapat
meng-hilangkan sistem bunga.
4. Pendapat Ulama Tentang Hukum Perbankkan.
a. Bank itu hukumnya mubah, alasanya karena bank itu di suatu
negara keberadaan-nya sangat dibutuhkan
dan tidak bisa ditiadakan. Jadi sangat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat
dan bangsa.
b. Bank itu hukumnya haram, alasannya karena setiap transaksi bank
terdapat unsur bunga.
c. Bank hukumnya subhat (samar), tentang halal dan haramnya, alasannya
karena satu segi bank sangat dibutuhkan dalam
perekonomian masyarakat, bangsa
dan negara disisi lain setiap transaksi bank terdapat unsur bunga (riba) sehingga
tidak jelas halal dan haramnya.
5. Bank Syari’ah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip
perbankan syariah
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa
prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
·
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai
yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
·
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan
dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
·
Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan
uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas
karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi)
tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang
akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
·
Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya
tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk
perbankan syariah
Jasa
untuk peminjam dana
·
Mudhorobah, adalah perjanjian
antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan
dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh
oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan,
kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
·
Musyarokah (Joint Venture),
konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan
yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan
mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·
Murobahah , yakni penyaluran
dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan
pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang
dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa
dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan
besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga
rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah
peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara
Bank dan Nasabah.
·
Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
·
Wadi'ah (jasa penitipan),
adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut
sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
·
Deposito Mudhorobah, nasabah
menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Asuransi ialah
jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (perusahaan asuransi)
kepada tertanggung untuk resiko kerugian sesuai dengan yang ditetapkan dalam
surat perjanjian (polis) bila terjadi kecelakaan atau kematian dan tertanggung
membayar premi setiap bulan sebanyak yang di tentukan kepada penanggung.
Asuransi pada masa Rasulullah saw, belum dikenal sehingga termasuk masalah ijtihadiyah. Ada 4 kelompok yang memandang asuransi yaitu : mengharamkan, membolehkan,
membolehkan asuransi yang bersifat
sosial mengharamkan asuransi yang bersifat komersial, meragukan (termasuk
subhat). Hal yang menjadi pokok perselisihan adalah :
a. adanya unsur gharar (ketidak pastian)
b. adanya unsur maisir
(untung-untungan)
c. adanya unsur riba.
Penjelasan :
a. Gharar (ketidak pastian) jumlah yang harus
dibayarkan oleh tertanggung (pemegang polis) karena kematian dan kecelakaan
tidak dapat diketahui dengan pasti kapan datangnya. Padahal aqad dalam Islam
yang di syariatkan harus ada kejelasan. Misalnya untuk menolong dan dana klaim
(dana pembayaran resiko) bagi peserta yang kena musibah/meninggal harus
dijelaskan dari mana diambilkan.
b. Adannya unsur maisir (untung-untungan), artinya
peserta yang mengundurkan diri sebelum masa jatuh temponya habis, biasanya uang
yang sudah dibayarkan dianggap hangus,
kalaupun ada hanya sebagian kecil, inilah yang disebut maisir (untung-untungan).Dalam
asuransi yang Islami unsur maisir harus dihilangkan sehingga peserta yang
mengundurkan diri dapat mengambil premi yang sudah dibayarkan walaupun harus
dipotong untuk dana tabaru' (tolong-menolong).
c. Adanya unsur riba, artinya dalam pemutaran uang premi yang telah
diterima perusahaan asuransi, biasanya dengan cara membungakan uang, maka
muncullah unsur riba. Dalam asuransi yang islami praktek riba harus
dihilangkan. Pemutaran uang premi boleh
dilakukan namun dengan perhitungan keuntungan atas dasar bagi hasil
(syirkah harta).
Macam-macam
Asuransi.
a. Asuransi Jiwa, yaitu jaminan yang diberikan
kepada peserta asuransi apabila mendapat kecelakaan yang menghilangkan jiwa
berupa sejumlah uang yang telah ditetapkan.
b.
Asuransi Bea Siswa, yaitu jaminan yang
diberikan kepada peserta asuransi
apabila anak yang di asuransikan akan menempu pendidikan yang lebih tinggi (SMA
atau PT).
c. Asuransi Jaminan Hari Tua, yaitu jaminan yang
diberikan kepada peserta asuransi setelah masa tuanya atau umur yang ditentukan
d. Asuransi BarangYaitu jaminan yang diberikan
kepada peserta asuransi apabila barang yang di asuransikan mengalami kerusakan (kebakaran, tabrakan dan
lain-lain).
Manfaat
Asuransi.
Ada
beberapa manfaat dari beberapa asuransi yang telah dijelakan diatas :
a.
Asuransi jiwa, memberi bantuan kepada
keluarga yang mendapatkan musibah.
b. Asuransi
bea siswa, memberikan jaminan kepada putranya untuk melanjutkan studi ke
jenjang yanglebih tinggi.
c. Asuransi jaminan hari tua, memberikan bantuan pada hari tua, sehingga lebih terjamin.
d. Asuransi barang, memberikan ganti rugi barang tersebut apabila terjadi
kerusakan/ kecelakaan.
Asuransi Islam
Saat ini berkembang banyak perusahan Asuransi Islam,
apakah perbedaan antara perusahaan Asuransi Islam ini dengan perusahaan
asuransi yang lainnya?
Menurut Prof. Dr. Husein Husein Syahatah,Guru Besar
Ekonomi Islam di Universitas al-Azhar Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar
antara Asuransi Islam dan Asuransi Komersial-Konvensional , diantaranya adalah
sebagai berikut:
a.
Asuransi Islam berdiri atas dasar kerjasama
dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Dalilnya Firman Allah:” Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah:2), dan hadits Nabi Saw.: “Perumpaman orang mukmin dalam kasih
sayang mereka seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh itu merasa
sakit maka seluruh anggota tubuh itu akan ikut merasakannya.”
b.
Sedangkan Asuransi Komersial berdiri atas
dasar keuntungan bagi perusahaan, dan hal ini terlihat pada perbedaan antara
kompensasi yang diberikan bagi buruh dengan yang diberikan bagi orang yang
ditimpa kecelakaan/musibah.
c.
Asuransi Islam bukan bertujuan untuk
menghasilkan untung bagi perusahaan, akan tetapi keuntungan dibagikan kepada
nasabah sesuai dengan kadar saham mereka.
d.
Akad Asuransi Komersial mengandung unsur
penipuan dan ketidaktahuan, dan hal inilah yang tidak dibolehkan dalam syari’at
Islam, sedangkan Asuransi Islam sebaliknya berdiri atas dasar tolong
menolong/kerjasama dan solidaritas, dan inilah yang disyari’atkan dalam Islam.
e.
Perusahaan Asuransi Islam menginvestasikan
kelebihan harta berdasarkan bentuk/sistem investasi dalam Islam. Sedangkan
perusahaan Asuransi Komersial-Konvensional berdasarkan riba yang diharamkan
Islam.
Dari beberapa perbedaan di atas jelaslah bahwa akad
Asuransi Islam diatur oleh hukum-hukum
dan prinsip-prinsip syari’at Islam, sementara itu akad asuransi Komersial
diatur berdasarkan undang-undang perniagaan dan riba.
Saat ini beberapa perusahaan Asuransi
Komersial-Konvensional telah mulai berpindah ke sistem Asuransi Islam, dan
sejumlah asuransi seperti ini juga telah mulai dibentuk di banyak negara di
Eropa dan Amerika.
Dan muncul juga semacam kesadaran yang besar di kalangan
dunia Arab dan Islam dalam lapangan Asuransi Islam ini, buktinya baru-baru ini
telah terbentuk sejumlah perusahaan-perusahaan Asuransi Islam. Bahkan di
beberapa negara Islam ada yang seluruh sistem asuransinya menerapkan sistem
Asuransi Islam, seperti yang terjadi saat ini di Sudan.
RANGKUMAN
1.
jual beli ialah menukar suatu barang/uang
dengan barang yang lain dengan cara aqad (ijab/qobul)
riba ialah tambahan
pembayaran yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan
transaksi tanpa ada ganti rugi atau imbalan. Adapun bentuk riba adalah Riba Fadli, Riba Qordli, Riba Yad dan Riba Nasi'ah.
2.
syirkah atau perseroan ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk
mencari keuntungan bersama.
3.
Perbankan syariah atau Perbankan
Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
4.
Asuransi Islam berdiri atas dasar kerjasama
dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Kamus
Istilah
1.
muamalah =
hubungan antara manusia yang berkaitan dengan hak dan harta yang
muncul dalam transaksi
2.
khiyar =
boleh memilih antara dua, meneruskan akad atau mengurungkan
dalam jualbeli
3.
syirkah(kongsi) = perseroan atau bersekutuan yang terdiri atas dua orang atau
lebih
4.
gharar = ketidak pastian
5.
wadi’ah =
jasa penitipan
6.
maisir = untung-untungan
7.
subhat (samar) = tidak jelas halal dan
haramnya
Wa 'alaikum salam wr, wb..
ReplyDeleteSama2, makasih atas kunjungannya.. Salaam..