Khutbah Jum'at: Dalil Tentang Keharaman Radikalisme
اَلْحَمْدُ للهِ
الَّذِيْ خَلَقَ الْخَلْقَ وَقَدَّرَ الأَشْيَاءَ، وَاصْطَفَى مِنْ عِبَادِهِ
الرُّسُلَ وَالأَنْبِيَاءَ، بِهِمْ نَقْتَدِي وَبِهُدَاهُمْ نَهْتَدِي، نَحْمَدُهُ
سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِمَا هُوَ لَهُ أَهْلٌ مِنَ الحَمْدِ وَأُثْنِي عَلَيْهِ،
وَنُؤْمِنُ بِهِ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ
وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ، أَنْزَلَ عَلَيْهِ رَبُّهُ
الْقُرْآنَ الْمُبِيْنَ, هُدًى وَنُوْرًا لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَجَعَلَ رِسَالَتَهُ
رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى سَائِرِ
الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ, وَآلِ كُلٍّ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ
لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ, فَيَا عِبَادَ اللهِ
أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
Hadirin Rohimakumullah
Dalam sebuah riwayat yang tertulis pada
kitab Musnad Ahmad bin Hambal tertulis:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ : حَدَّثَنَا أَصْحَابُ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ ، فَنَامَ رَجُلٌ
مِنْهُمْ ، فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى نبْلٍ مَعَهُ ، فَأَخَذَهَا ، فَلَمَّا
اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ فَزِعَ ، فَضَحِكَ الْقَوْمُ ، فَقَالَ : مَا يُضْحِكُكُمْ
؟ ، فَقَالُوا : لا ، إلا أَنَّا أَخَذْنَا نبْلَ هَذَا فَفَزِعَ ، فَقَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ
يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Dari Abdurrahman bin
Abi Laila berkata: suatu ketika sejumlah sahabat melakukan perjalanan bersama
Rasulullah. Ketika beristirahat, salah satu di antara mereka tertidur pulas.
Sedang beberapa sahabat yang lain masih terjaga. Kemudian mereka mengambil
tombak seseorang yang tertidur itu dengan maksud menggodanya (bercanda). Maka
ketika yang tertidur itu bangun, paniklah ia karena tombaknya hilang. Kemudian
sahabat-sahabat yang lain tertawa. Maka Nabi bertanya, “apa yang membuat kalian
tertawa?” Para Sahabat menjelaskan candaan tadi. Lalu Nabi pun bersabda, “Tidak
halal bagi seorang muslim membuat panik muslim lainnya!”
Riwayat tersebut patut
kita renungi secara lebih mendalam. Peristiwa dalam riwayat itu sekilas nampak
merupakan peristiwa biasa, bahkan terkesan hanya sebuah candaan, yaitu beberapa
orang sahabat Nabi menggoda teman mereka yang ketiduran dengan menyembunyikan
tombaknya. Namun sikap Nabi kemudian tiba-tiba menjadi sangat serius. Dan
bahkan kemudian Nabi bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim membuat panik
muslim lainnya!”
Hadirin Rohimakumullah
Sangatlah jelas bagi
kita bahwa candaan para sahabat Nabi itu kemudian justru mengakibatkan reaksi
Nabi yang sangat serius hingga Nabi bersabda “Tidak halal bagi seorang muslim
membuat panik muslim lainnya!” Peristiwa ini dapat menimbulkan persepsi bahwa
figur Nabi adalah figur yang serius, di mana candaan di atas kemudian disikapi
Nabi dengan sabda yang sangat serius seperti itu. Atau dengan kata lain,
peristiwa itu bisa menimbulkan pemahaman bahwa Nabi tidak membolehkan kita
bercanda.
Tapi, benarkah Nabi
memang tidak suka bercanda?
Hadirin Rohimakumullah
Nabi seperti yang
digariskan oleh Allah dalam sejumlah ayat Al-Quran adalah sosok yang ramah dan
santun dan tentu saja tidak menolak candaan. Kita baca misalnya ayat berikut:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ
الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Yang artinya: Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah
ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Juga dalam ayat lain
yang sering kita dengar, Allah berfiman:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَاعَنِتُّمْ
حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Sungguh telah datang
kepada kalian seorang Rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa olehnya
penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) dan amat
belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang yang beriman.
Hadirin Rohimakumullah
Dari 2 ayat tersebut
sangatlah jelas figur Nabi yang lemah lembut dan tidak suka kekerasan. Lalu
kembali kepada pertanyaan atas peristiwa candaan/guyonan di atas yang kemudian
ditanggapi secara serius oleh Nabi. Kita tetap akan bertanya, mengapa seolah
dalam peristiwa tersebut Nabi tidak berkenan atas para sahabat yang tengah
bercanda?
Jawabannya mudah:
yaitu karena bercanda itu harus ada tempatnya. Dalam sebuah riwayat yang sangat
masyhur disebutkan bahwa suatu saat Nabi bercanda dengan seorang Ibu tua renta,
di mana Nabi berkata bahwa kelak di surga tidak akan ada lagi orang tua seperti
sang Ibu. Kontan saja Ibu itu menangis dan mengira bahwa dirinya tidak akan
bisa masuk surga. Namun kemudian Nabi segera menjelaskan bahwa sang Ibu
Insyaallah akan masuk surga, akan tetapi kelak di surga, sang Ibu tua itu akan
menjelma muda kembali. Ini adalah salah satu contoh candaan Nabi dengan para
sahabatnya.
Nah, jika dalam
peristiwa di atas Nabi tiba-tiba menyambut candaan para sahabat dengan sabda
beliau “Tidak halal bagi seorang muslim membuat panik muslim lainnya!”, maka
itu berarti bisa kita fahami bahwa perkara membuat panik orang lain adalah
perkara serius yang tidak boleh dibuat sebagai bahan guyonan atau candaan.
Dengan kata lain,
“membuat panik orang lain” adalah memang persoalan besar yang dilarang oleh
Rasulullah Saw. Ini berarti pula harus kita garis bawahi, bahwa kalau dalam
rangka bercanda saja kita tidak boleh membuat orang lain panik atau ketakutan,
maka apalagi jika dalam kondisi serius. Tentu adalah sangat haram membuat orang
lain ketakutan.
Hadirin Rohimakumullah
Lebih jauh dalam
riwayat Imam Al-Bazzar dan At-Tabrany tertulis berikut ini:
أن رجلًا أَخَذَ نَعْلَ رَجُلٍ فَغَيَّبَهَا أي أَخْفَاهَا وَهُوَ يَمْزَحُ،
فَذَكَرَ ذلك لِرسولِ الله فقال: لا تُرَوِّعُوْا المسلمَ، فإنَّ رَوْعَةَ المسلمِ
ظُلْمٌ عظيمٌ
Seseorang mengambil
sandal orang lain dengan bercanda. Lalu hal itu dibicarakan kepada Nabi dan
Nabi pun bersabda, “Jangan kalian membuat panik seorang muslim. Sebab membuat
panik seorang muslim adalah kedhaliman yang besar!”
Riwayat ini juga jelas
senada dengan riwayat Imam Ahmad di atas. Dan untuk melengkapi dalil-dalil yang
mengharamkan kita menakut-nakuti atau membuat panik orang lain, maka mari kita
baca hadits riwayat Abu Syaikh dan At-Tabrany berikut:
مَنْ نَظَرَ إلى مُسلمٍ نَظْرَةً يُخِيْفُهُ فِيْهَا بِغيرِ حَقٍّ أَخَافَهُ
اللهُ تعالى يومَ القيامة
Barangsiapa melihat
muslim lainnya dengan penglihatan yang menakutkan tanpa alasan yang dibenarkan,
maka nanti di hari kiamat Allah akan menakut-nakutinya.
Hadirin Rohimakumullah
Dari 3 hadis di atas,
menjadi sangat jelas bagi kita bahwa haram hukumnya membuat orang lain
ketakutan atau panik, meskipun itu hanya sekedar dalam rangka bercanda. Maka
yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya adalah: mengapa akhir-akhir ini
semakin marak gejala radikalisme dan terorisme? Bukankah terorisme berasal dari
kata teror yang artinya adalah menakut-nakuti?
Jika demikian halnya,
apakah benar jika para teroris itu menisbahkan dirinya kepada Islam? Tentu
jawabannya adalah tidak benar.
Tidak benar jika Islam
melegalkan terorisme. Dan itu sudah sangat amat jelas termaktub dalam 3 hadis
yang disampaikan di atas. Apalagi jika teror itu diarahkan kepada sesama kaum
muslimin. Bahkan hingga kepada selain kaum muslimin sekalipun, teror itu tetap
tidak dibenarkan dalam Islam.
Islam hanya
memperbolehkan melancarkan teror kepada mereka yang secara jelas mengangkat
senjata melawan kaum muslimin di medan perang. Artinya, terhadap non muslim
pun, kita tidak boleh melakukan teror kecuali terhadap non muslim yang tengah
mengangkat senjata memerangi kita di medan perang. Adapun terhadap non muslim
yang hidup dalam satu Negara yang aman dan damai, kita tetap diperintahkan
untuk menjaga perdamaian dan kerukunan itu. Bahkan terhadap kaum Majusi yang
atheis pun ada sebuah riwayat hadis berikut ini:
قال عبد الرحمن بن عوف سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: سنوا بهم سنة
أهل الكتاب
Abdurrahman bin Auf
berkata, “Aku mendengar Nabi bersabda: perlakukan mereka seperti kita
memperlakukan Ahlul Kitab.”
Hadirin Rohimakumullah
Terlalu banyak
dalil-dalil yang mengharamkan terorisme. Dan Islam sama sekali tidak
memperbolehkan teror kecuali di medan peperangan. Sebab kata Nabi: Perang
adalah tipuan. Dan di antara tipuan itu adalah menciptakan rasa takut pada diri
musuh. Dan sekali lagi ini hanya berlaku untuk musuh di medan perang, bukan
dalam sebuah Negara yang aman damai seperti negeri kita NKRI.
Barangkali masih ada
beberapa ayat yang masih belum dipahami oleh mereka para teroris dan kaum
radikal. Khutbah ini kita akhiri dengan upaya meluruskan pemahaman mereka atas
salah satu ayat Allah yaitu:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّار
Muhammad adalah utusan
Allah dan orang-orang yang bersamanya adalah keras terhadap orang-orang kafir.
Sekilas, ayat itu
menyuruh kita untuk bersikap keras terhadap semua non muslim tanpa terkecuali.
Akan tetapi itu adalah pemahaman yang keliru. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya
menyatakan bahwa ayat itu harus dipadu dengan beberapa ayat yang lain yaitu
At-Taubah 123:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ
الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً
Hai orang-orang yang
beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitarmu itu dan hendaklah
mereka menemui kekerasan dari kalian.
Yang harus digarisbawahi
adalah ayat al-ladzîna yalûnakum الَّذِينَ يَلُونَكُمْ yang berarti adalah
hanya orang-orang kafir yang mengangkat senjata memerangi kita. Bukan orang
kafir atau non muslim yang hidup damai dan rukun dengan kita dalam suatu
Negara. Ini juga ditegaskan dalam ayat lain:
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً
Artinya bahwa perintah
memerangi kaum musyrikin itu adalah didasarkan karena mereka memerangi kita
sebelumnya.
Kesimpulannya adalah
bahwa Islam tetap mengharamkan terorisme kecuali kepada mereka yang tengah
mengangkat senjata memerangi kita di medan perang. Hanya itu saja. Dan selain
itu, hukum terorisme tetap haram seperti yang telah kita pahami dari 3 hadis di
atas.
بارك الله لي ولكم في القرآن الكريم ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر
الحكيم وتقبل مني ومنكم تلاوته إنه هو الغفور الرحيم، وقل رب اغفر وارحم وأنت أرحم
الراحمين
Khutbah Kedua:
اَلْحَمْدُ للهِ عَلَى
إِحْسَانِهِ, وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. أَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إِلَى رِضْوَانِهِ. اللَّهُمَّ صَلِّ
عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ, وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ, فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ, اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ
تُقَاتِهِ, وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ
بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ, وَقَالَ تَعَالَى إِنََّ اللهَ
وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا
صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَتِكَ الْمُقَرَّبِيْنَ,
وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي
التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ, وَارْضَ عَنَّا
مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَآءِ
مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ, إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مَجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. اللَّهُمَّ
ادْفَعْ عَنَّا الْبَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَالْمِحَنَ وَسُوْءَ
الْفِتْنَةِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنا إِنْدُوْنِيْسِيَا
خَآصَّةً وَعَنْ سَائِرِ الْبُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَآمَّةً يَا رَبَّ
الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ
حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللهِ! إِنََّ اللهَ يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَآءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ,
وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ
يَزِدْكُمْ وَاسْئَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكم, وَلَذِكرُ اللهِ أَكْبَرُ,
وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.
KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib
*Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Tengah
Sumber: NU Jateng
0 Tanggapan untuk "Khutbah Jum'at: Dalil Tentang Keharaman Radikalisme"
Post a Comment