Urgensi Law Firm dalam Penanganan di Bidang Corporate & Commercial
Source: www.prnewsonline.com
Di Indonesia, saat ini permasalahan hukum sudah tidak bisa dibendung lagi. Tentunya masyarakat membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan permasalahannya yang terkait dengan hukum. Salah satu permasalahan terkait hukum yang terjadi di masyarakat dan pelaku usaha adalah permasalahan hukum dalam bidang perusahaan dan komersial (Corporate and Commercial).
Penanganan bidang corporate dan commercial ini biasanya dibantu oleh firma hukum. Seperti yang kita tahu bahwa kasus hukum di bidang corporate & commercial semakin banyak dan sayangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum belum memadai. Untuk itulah saat ini kebutuhan firma hukum di Indonesia cukup tinggi.
Untuk menangani sebuah permasalahan hukum di bidang perusahaan dan komersial, sebuah firma hukum harus memiliki banyak tim advokat yang mempunyai skill andal. Hal ini dilakukan agar sebuah firma hukum dapat dipercaya masyarakat maupun pelaku usaha dalam menangani masalah perusahaan dan komersial. Karena pada dasarnya, advokat yang memiliki multi skill terpercaya dapat membantu menyelesaikan masalah perkara litigasi.
Nah, berikut ini adalah beberapa masalah hukum di bidang corporate dan commercial yang membutuhkan bantuan firma hukum dalam penyelesaiannya:
Uji Tuntas Hukum (LDD)
Uji tuntas hukum (LDD) adalah hal yang wajib dilakukan oleh sebuah pimpinan perusahaan, di mana dalam uji ini pimpinan akan dinilai apakah sudah bertanggung jawab dalam menjalankan perusahaan atau tidak. Uji tuntas hukum (LDD) ini harus dilakukan dengan cara konsultasi terhadap firma hukum, karena uji ini harus dijalankan melalui tim konsultan tertentu.
Selain itu, jika sebuah perusahaan tidak melakukan uji tuntas hukum (LDD) terutama dalam rencana aksi korporasi (corporate action) ataupun transaksi bisnis lainnya, maka transaksi dan aksi tersebut mungkin saja dikemudian hari menimbulkan masalah dan resiko bagi kepentingan perusahaan dan keberlangsungan berusaha, dimana di zaman yang semakin maju ini kehati-hatian serta transparansi menjadi dasar sebuah good governance dalam berusaha.
Selain itu, jika sebuah perusahaan tidak melakukan uji tuntas hukum (LDD) terutama dalam rencana aksi korporasi (corporate action) ataupun transaksi bisnis lainnya, maka transaksi dan aksi tersebut mungkin saja dikemudian hari menimbulkan masalah dan resiko bagi kepentingan perusahaan dan keberlangsungan berusaha, dimana di zaman yang semakin maju ini kehati-hatian serta transparansi menjadi dasar sebuah good governance dalam berusaha.
Analisa Perjanjian Kontrak
Hubungan kerjasama antara pemilik usaha dengan karyawan selalu diwujudkan dalam perjanjian kontrak. Perjanjian kontrak ini biasanya memuat syarat-syarat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perselisihan di antara pemilik usaha dan karyawan terkait. Firma hukum, adalah salah satu tim konsultan yang dapat membantu menganalisa perjanjian kontrak, tidak hanya kontrak dengan karyawan tetapi juga kontrak dengan mitra atau rekan usaha.
Akta Perizinan
Permasalahan perizinan selalu menjadi inti pokok dalam sebuah kegiatan usaha. Akta perizinan ini digunakan sebuah perusahaan dalam mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis perdagangan atau usaha. Karena permasalahan perizinan ini tidak semudah yang dibayangkan, maka firma hukum bisa membantu anda dalam mendapatkan akta perizinan. Dengan begini, maka perusahaan bisa lebih fokus dalam operasional dan mencapai target yang diinginkan.
Nah, kebutuhan-kebutuhan di bidang corporate and commercial di atas, nyatanya membuat peluang baru di industri jasa pelayanan atau bantuan hukum. Saat ini di Indonesia sudah banyak berdiri firma-firma hukum yang menyediakan berbagai layanan penanganan masalah hukum. Salah satu yang memiliki pengalaman dan kualitas SDM yang mumpuni adalah DSLA, Best Law Firm di Indonesia. Anda memiliki masalah hukum di bidang corporate and commercial? Jangan ragu untuk menghubungi DSLA.
0 Tanggapan untuk "Urgensi Law Firm dalam Penanganan di Bidang Corporate & Commercial"
Post a Comment