RPP PAI dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 Kelas XI Semester 1 Terbaru 2019 (Berbasis POS Standar Proses) - KangMasroer.Com

RPP PAI dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 Kelas XI Semester 1 Terbaru 2019 (Berbasis POS Standar Proses)

RPP PAI Kelas Kelas XI Semester 1 Terbaru (Berbasis POS Standar Proses)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses disebutkan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.

Untuk itu setiap satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran dengan strategi yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP.

Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis, maka pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diharapkan pada Standar Proses. Oleh karena itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.

Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta penilaian pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok. RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil belajar siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil langsung dari pengalaman belajar yang dirancangkan dalam RPP. Agar harapan ini dapat tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.

RPP sering menjadi kendala tersendiri di kalangan guru. Beberapa faktor penyebabnya antara lain:

(1) guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP,
(2) Peraturan yang mengatur tentang pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca,
(3) kemudahan mendapatkan file RPP dari guru satu ke guru lain yang sebenarnya tidak bisa diterapkan di kelas karena modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun RPP tersebut tetap saja digunakan, dan
(4) kecenderungan berpikir bahwa RPP merupakan pemenuhan administrasi saja. Kendala ini dapat teratasi jika guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan administrasi menuju RPP sebagai kewajiban profesional.

Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat:

(1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; 
(2) alokasi waktu; 
(3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; 
(4) materi pembelajaran; 
(5) kegiatan pembelajaran (*); 
(6) penilaian; dan 
(7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. 

Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan penilaian hasil pembelajaran.

Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP dapat dikembangkan menggunakan tiga alternative:

(1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, 
2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan
(3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).


0 Tanggapan untuk "RPP PAI dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 Kelas XI Semester 1 Terbaru 2019 (Berbasis POS Standar Proses)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel