Cara Mudah Ekspor Barang ke Luar Negeri
Produk-produk UMKM yang ada di Indonesia sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar untuk menembus pasar global. Pasalnya, sebagaimana kita ketahui, ada banyak sekali produk-produk UMKM semisal kerajinan tangan yang belum ada di luar negeri. Sayangnya, sebagian besar pelaku UMKM saat ini masih belum mengetahui tentang mekanisme dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan agar produknya bisa dijual ke luar negeri.
Nah, merujuk pada situs Indonesia.go.id, berikut ini adalah cara ekspor barang ke luar negeri.
1. Memiliki Dokumen Purchase Order (PO)
Sebelum mengekspor barang ke luar negeri, hal pertama yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa kita sudah memiliki dokumen purchase order (PO). PO ini merupakan bukti permintaan barang dari pembeli yang ada di luar negeri, sekaligus sebagai acuan untuk membuat dokumen surat penagihan kepada pembeli.
2. Mempersiapkan Produk yang Akan Diekspor
Setelah memiliki PO, langkah selanjutnya adalah menyiapkan barang yang akan diekspor secara rinci. Persiapan ini meliputi pengemasan barang, menentukan sarana transportasi atau cargo yang akan dipilih, melakukan fumigasi atau pengendalian hama, serta mempersiapkan dokumen untuk melakukan pemberitahuan pabena pada bea cukai berupa SKA yaitu surat keterangan asal dan PEB atau surat pemberitahuan ekspor.
3. Mengirimkan Barang ke Luar Negeri
Setelah produk yang akan diekspor benar-benar sudah siap dengan berbagai dokumen persyaratannya, langkah berikutnya adalah mempersiapkan proses pengiriman produk ke luar negeri. Beberapa dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.
- Packing list, yaitu dokumen ekspor berupa informasi tentang spesifikasi produk yang meliputi: tulisan packing list dan nomornya, tanggal dibuatnya packing list, data eksporir, data importir, nomor PO, nama lengkap produk beserta jumlah, berat kotor, dan berat bersihnya.
- Commercial invoice, yaitu dokumen ekspor berupa informasi tentang data produk yang akan diekspor serta nilainya yang dikurskan ke dalam mata uang asing. Data yang harus tercantun dalam invoice ini antara lain: tulisan invoice serta nomornya, tanggal invoice, data eksportir, data importir, nomor PO, nama prosuk beserta jumlah, harga barang per unit, serta harga total produk yang diekspor.
- Bukti bayar bea keluar, yaitu dokumen yang harus kita miliki agar dapat dilakukan proses pengiriman produk. Untuk mendapatkan dokumen ini, kita harus dapat membuktikan bahwa pengajuan PEB kita sudah disetujui. Nah, kalau sudah memiliki bukti bayar bea keluar, maka produk pun siap untuk dikirimkan ke negara tujuan.
Ekspor Barang Lebih Mudah Melalui Kilo.id
Jika ingin mengekspor barang ke luar negeri dengan cara yang lebih mudah, Anda bisa mengirimkannya melalui Kilo.id. Kilo.id merupakan penyedia layanan pengiriman barang antar negara, baik untuk kebutuhan ekspor ke luar negeri maupun impor ke dalam negeri.
Selain lebih praktis, cepat, dan terpercaya, keunggulan lain dari Kilo.id adalah biaya ekspor barang ke luar negeri yang sangat murah. Selain itu, kita juga tidak harus memenuhi quota atau jumlah tertentu untuk bisa mengirimkan barang ke luar negeri. Keren kan?
Langkah selanjutnya, adalah membayar biaya pengiriman. Untuk kemudian, Kilo.id pun akan memberikan airway bill atau tanda terima barang. Setelah airway bill keluar serta invoicenya sudah diproses, Kilo.id akan mengambil barang yang akan kita kirimkan.
Setelah mengambil barang yang akan kita kirimkan, Kilo.id akan menghitung kembali volume dan berat barang serta harga pengirimannya. Jika antara harga pengiriman dan estimasi harga awal terdapat selisih, Kilo.id akan mengubungi kita melalui telepon untuk menginformasikan tentang selisih harga. Namun jika tidak ada selisih, maka produk kita pun akan langsung dikirim oleh Kilo.id ke negara tujuan.
Nah, itulah cara mudah ekspor barang ke luar negeri. Semoga bermanfaat, khususnya bagi para pelaku UMKM ya!
0 Tanggapan untuk " Cara Mudah Ekspor Barang ke Luar Negeri"
Post a Comment