Kelas XI: Q.S. al-Maidah/5: 32 tentang Menghindarkan Diri dari Perilaku Tindak Kekerasan
Akhir-akhir ini, nilai kerukunan yang dijaga dengan baik oleh masyarakat mulai terkikis, mengalami degradasi. Semboyan bhinneka tunggal ika sudah mulai luntur dalam pemahaman dan pengamalan masyarakat.
Ini bisa dilihat berbagai konflik yang terjadi di berbagai daerah seperti yang mengatasnamakan agama. Konflik-konflik yang mengatasnamakan agama ini bahkan disinyalir telah mengancam terjadinya disintegrasi (perpecahan) bangsa.
Manusia dianugerahi oleh Allah Swt. berupa nafsu. Dengan nafsu tersebut, manusia dapat merasa benci dan cinta. Dengannya pula manusia bisa melakukan persahabatan dan permusuhan. Dengannya pula manusia bisa mencapai kesempurnaan ataupun kesengsaraan. Hanya nafsu yang telah berhasil dijinakkan oleh akal saja yang akan mampu menghantarkan manusia kepada kesempurnaan.
Namun sebaliknya, jika nafsu di luar kendali akal, niscaya akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kesengsaraan dan kehinaan. Permusuhan berasal dari rasa benci yang dimiliki oleh setiap manusia. Sebagaimana cinta, benci pun berasal dari nafsu yang harus bertumpu di atas pondasi akal. Permusuhan di antara manusia terkadang karena kedengkian pada hal-hal duniawi seperti pada kasus Qabil dan Habil ataupun pada kisah Nabi Yusuf as. dan saudara-saudaranya. Terkadang pula permusuhan dikarenakan dasar ideologi dan keyakinan.
Islam melarang perilaku kekerasan terhadap siapa pun. Allah Swt. berfirman:
Penerapan Tajwid
Arti Kata
Begitu juga apabila seseorang berani mencemari tangannya dengan darah orang yang tak berdosa, maka pada hakikatnya dia telah membunuh manusiamanusia lain yang tak berdosa. Dari segi sistem penciptaan manusia, terbunuhnya Habil telah menyebabkan hancurnya generasi besar suatu masyarakat, yang bakal tampil dan lahir di dunia ini. Al-Qur’ān memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan jiwa manusia dan menganggap membunuh seorang manusia, sama
dengan membunuh sebuah masyarakat. Pengadilan di negara-negara tertentu menjatuhkan hukuman qisas, yaitu membunuh orang yang telah membunuh. Di Indonesia juga pernah dilakukan hukuman mati bagi para pembunuh.
Dalam Q.S. al-Māidah/5: 32 terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik.
a. Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu, terputusnya sebuah mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.
b. Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap seorang pembunuh dalam rangka qisas merupakan sumber kehidupan masyarakat.
c. Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti para dokter, perawat, polisi harus mengerti nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
Tugas kita bersama adalah menjaga ketenteraman hidup dengan cara mencintai tetangga, orang-orang yang berada di sekitar kita. Artinya, kita dilarang melakukan perilaku-perilaku yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyakitinya dan melakukan tindakan kekerasan kepadanya.
Di Indonesia ada hukum yang mengatur pelarangan melakukan tindak kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, misalnya UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2004.
Mari kita renungkan dan amati suasana kehidupan bangsa Indonesia. Kondisi bangsa Indonesia yang berbhinneka ini harus kita pertahankan demi ketenteraman dan kedamaian penduduknya. Salah satu cara mempertahankan kebhinnekaan ini adalah dengan toleransi atau saling menghargai. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kerukunan hidup antarsuku, ras, golongan dan agama harus selalu dijaga dan dibina. Kita tidak ingin bangsa Indonesia terpecah belah saling bermusuhan satu sama lain karena masalah di atas.
Berikut perilaku-perilaku toleransi yang harus dibina sesuai dengan ajaran Islam.
1. Saling menghargai adanya perbedaan keyakinan. Kita tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain agar mereka mengikuti keyakinan kita. Orang yang berkeyakinan lain pun tidak boleh memaksakan keyakinan kepada kita. Dengan memperlihatkan perilaku berakhlak mulia, insya Allah orang lain akan tertarik. Rasulullah saw. selalu memperlihatkan akhlak mulia kepada siapa pun termasuk musuh-musuhnya, banyak orang kafir yang tertarik kepada akhlak Rasulullah saw. lalu masuk Islam karena kemuliaannya.
2. Saling menghargai adanya perbedaan pendapat. Manusia diciptakan dengan membawa perbedaan. Kita mencoba menghargai perbedaan tersebut.
3. Belajar empati, yaitu merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, lalu bantulah orang yang membutuhkan. Sering terjadi tindak kekerasan disebabkan hilangnya rasa empati. Ketika mau mengganggu orang lain, harus sadar bahwa mengganggu itu akan menyakitkan, bagaimana kalau itu terjadi pada diri kita.
Masih banyak lagi contoh perilaku toleransi yang harus kita miliki. Dengan toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan saling menghormati, akan terbina kehidupan yang rukun, tertib, dan damai.
Rangkuman
1. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap toleran perlu dikembangkan.
2. Dalam masalah keimanan (aqidah) dan peribadatan (ibādah), kita berpegang pada keyakinan tanpa bergeser sedikit pun, tetapi tetap menghargai orang lain yang berbeda keyakinan dengan kita.
3. Manusia diberi kebebasan untuk memilih agama atau keyakinan mana pun karena agama adalah hak azasi manusia. Akan tetapi, semua pilihan itu ada konsekuensinya. Manusia harus bertanggung jawab terhadap pilihannya tersebut.
4. Allah menjanjikan surga bagi yang bertaqwa dan neraka bagi orang-orang yang dhalim.
5. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat antara umat Islam dan umat lain (non-Islam) hendaknya saling menghormati dan menghargai serta boleh bekerja sama dalam urusan dunia demi terwujudnya keamanan, ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.
0 Tanggapan untuk " Kelas XI: Q.S. al-Maidah/5: 32 tentang Menghindarkan Diri dari Perilaku Tindak Kekerasan"
Post a Comment