Perkembangan Properti dan Tips Beli Rumah Baru di Tengah Pandemi
Lebih dari setahun terakhir ini, pandemi virus Corona Covid-19 menjadi momok bagi seluruh masyarakat dunia. Merujuk pada data WHO, jumlah kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi di seluruh dunia per 20 Februari 2021 mencapai 110.384.747 dengan 2.446.008 di antaranya meninggal dunia. Di Indonesia sendiri sesuai data yang dirilis oleh Satgas Covid-19, per tanggal tersebut tercatat ada 1.271.353 kasus. Dari jumlah itu, 1.078.840 pasien berhasil disembuhkan, sementara 34.316 lainnya berujung pada kematian.
Parahnya, pandemi Covid-19 tak sekadar menjadi persoalan kesehatan semata. Virus yang konon berasal dari Negeri Tirai bambu itu juga telah meluluh-lantakkan seluruh sektor kehidupan manusia. Mulai dari sektor pendidikan, sosial, ekonomi, dan berbagai sektor lainnya. Tak terkecuali, sektor bisnis properti.
Dampak Pandemi bagi Sektor Properti
Tak bisa dimungkiri, semenjak pandemi Covid-19 bergulir, daya beli masyarakat terhadap barang-barang mengalami penurunan. Terlebih, terhadap properti seperti halnya rumah dan tanah merupakan salah satu sektor yang memiliki harga jual yang lumayan tinggi. Dampaknya, sejak pandemi bergulir jumlah penjualan rumah di berbagai kota pun ikut merosot.
Di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan Banten, misalnya. Menurut data Indonesia Property Watch (IPW), nilai penjualan pasar perumahan pada kuartal I 2020 di lima kota tersebut turun hingga 50,1 persen dari kuartal sebelumnya, yakni kala virus Covid-19 belum masuk ke Indonesia. Pada kuartal II memang sempat naik sebesar 81,4 persen, namun pada kuartal III kembali turun sebesar 17,4 persen.
Dari segi jumlah, penjualan unit perumahan di Jabobedek-Banten juga turun sebesar 31,3 persen, dari 2.319 unit pada kuartal II menjadi 1.594 unit pada kuartal III. Tidak hanya di lima kota tersebut, penurunan jumlah penjualan properti juga terjadi secara nasional. Hal tersebut terlihat dari data hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dirilis Bank Indonesia (BI) tiap tiga bulan sekali.
Sesuai data SHPR Triwulan I-2020, penurunan penjualan properti residensial pada triwulan I 2020 terjadi pada seluruh tipe rumah dengan kontraksi yang begitu dalam, yakni sebesar -43,19% year-on-year (yoy). Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh terbatas di angka 1,19% (yoy).
Meski kontraksinya tak sedalam di triwulan sebelumnya, penjualan properti residensial pada triwulan II hingga triwulan IV juga tercatat masih mengalami penurunan. Pada triwulan II hingga IV, kontraksi penjualan properti residensial secara berurutan ada di angka -25,60% (yoy), -30,93% (yoy), dan -20,59% (yoy). Penurunan penjualan properti residensial pada periode tahun 2020 itu terjadi pada seluruh tipe rumah.
Banyaknya karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menurunnya penghasilan masyarakat selama pandemi menjadi dua di antara beberapa sebab menurunnya penjualan properti. Ya, sebagian masyarakat untuk sementara waktu selama pandemi Covid-19 ini lebih memilih mengalihkan tabungan pembelian rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain berdampak pada merosotnya harga properti, penurunan penjualan properti residensial ini sedikit banyak juga berdampak pada perekonomian Indonesia secara nasional.
Bersyukur, pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia tentu tidak tinggal diam. Berbagai kebijakan pun dibuat untuk memulihkan kondisi perekonomian nasional. Sebagaimana pada pertengahan Februari 2021 ini, BI mengubah kebijakan ketentuan rasio uang muka kredit rumah atau Loan to Value (LTV) kredit serta pembiayaan semua jenis properti yang awalnya mencapai 85 sampai 90 persen menjadi 100 persen. Artinya, pembelian rumah yang semula membutuhkan uang muka atau down payment (DP) sebesar 10 persen sampai 15 persen, saat ini bisa dilakukan dengan bebas DP.
Tips Beli Rumah Baru di Tengah Pandemi
Meskipun harga properti turun dan bebas DP, membeli rumah saat pandemi mungkin akan tetap jadi pilihan yang sulit bagi sebagian orang. Pasalnya, banyak hal yang memang perlu dipertimbangkan selama krisis Covid-19 ini berlangsung. Terbukti, dari hasil survei Rumah.com sebagaimana yang dikutip oleh Katadata.co.id. Dari hasil survei terhadap 1.078 responden dari seluruh Indonesia itu menunjukkan bahwa 84 persen konsumen di Indonesia memiliki rencana membeli rumah di masa mendatang.
Dari jumlah tersebut, 41 persen konsumen berencana untuk membeli rumah dalam waktu 1 hingga 2 tahun mendatang, 30 persen dalam waktu 3 hingga 5 tahun mendatang, dan 17 persen berencana membeli rumah dalam jangka waktu lebih dari lima tahun. Sisanya, 13 persen responden memiliki rencana membeli rumah dalam waktu setahun ini. Nah, jika Anda termasuk yang akan membeli rumah baru di tengah pandemi ini, berikut adalah beberapa tips agar Anda tidak dipusingkan dengan berbagai masalah di kemudian hari.
1. Pertimbangkan Aspek Rumah
Saat akan membeli sesuatu, terlebih rumah, tentu saja kita ingin mendapatkan yang sesuai dengan impian. Oleh karena itu, sebelum memutuskan membeli rumah, ada baiknya jika kita mempertimbangkan berbagai aspek rumah. Mulai dari tipe rumah, desain, lokasi, harga, hingga fasilitas umum yang mudah terjangkau.
Agar tak salah pilih, pastikan Anda sudah menanyakan dengan jelas kepada para pengembang mengenai segala aspek rumah tersebut. Anda juga bisa meminta video tur desain rumah, gambar rumah, serta lokasi keberadaan rumah, sehingga bisa dicek melalui Google Street View.
2. Teliti Ketentuan Pembelian
Dengan merosotnya daya beli rumah di tengah pandemi Covid-19 ini, para pengembang tentu berlomba-lomba menciptakan strategi agar properti yang mereka tawarkan tetap menarik di mata konsumen. Oleh karena itu, sebelum menandatangani surat perjanjian, Anda perlu menanyakan berbagai program penawaran yang diberikan pengembang terlebih dahulu.
Tanyakan secara detail setiap klausal pembelian dan jangan sampai ada hal yang terlewat. Tentu saja, termasuk persoalan bunga cicilan dan biaya tambahan lainnya. Pasalnya, bisa jadi hipotek yang Anda pilih ada biaya tambahannya, sehingga Anda akan dikenakan biaya tambahan jika memutuskan untuk melunasi hipotek lebih awal. Sekali lagi, teliti kembali perjanjian sebelum Anda membubuhkan tanda tangan.
3. Pilih Pengembang yang Memiliki Reputasi Baik
Ketika proses pembelian rumah hingga rumah tersebut secara resmi menjadi milik Anda, pengembang propertilah yang menjadi perantara. Untuk itu, pilihlah pengembang properti yang memiliki reputasi baik, sehingga Anda terhindar dari penipuan yang merugikan.
Sebelum memutuskan membeli rumah, pastikan pengembang properti dari rumah yang akan Anda beli sudah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR). Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Kementerian PUPR dengan alamat https://sireng.pu.go.id.
4. Cek Kondisi Keuangan
Selain ketiga tips di atas, hal lain yang wajib Anda lakukan sebagai calon pembeli properti di tengah pandemi ini adalah mengecek kemampuan finansial. Terlebih, jika Anda bermaksud membeli rumah baru dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka Anda harus melakukan simulasi biaya dan cicilan KPR terlebih dahulu. Caranya sangat mudah, Anda tinggal mengunjungi beberapa situs yang menyediakan layanan perhitungan biaya dan cicilan. Misalnya saja, MortgageCalculator.UK.
Melalui kalkulator yang disediakan situs tersebut, Anda dapat melakukan simulasi perhitungan biaya dan cicilan dengan mudah. Cukup dengan memasukkan harga rumah, besaran uang muka, jumlah hipotek, besaran suku bunga, serta jangka waktu cicilan, Anda langsung dapat mengetahui secara rinci besarnya cicilan tiap bulan, besaran bunga, serta jumlah total bunga dan pembayaran pinjaman.
Anda bisa melihat contoh simulasi dengan harga rumah Rp 500 juta, uang muka 10 persen, besar suku bunga 8,75 persen dengan jangka waktu cicilan 20 tahun di link Contoh Simulasi Biaya dan Cicilan KPR. Anda bisa mengubah angka-angkanya sesuai dengan harga rumah yang akan Anda beli, besaran uang muka, besaran suku bunga, serta jangka waktu cicilan yang Anda inginkan. Simulasi ini sangat penting, agar Anda bisa menyesuaikannya dengan kondisi keuangan yang saat ini Anda miliki.
Nah, itulah gambaran tentang dampak pandemi terhadap bisnis properti, sekaligus beberapa tips yang harus Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk membeli rumah baru di tengah pandemi Covid-19. Dengan tips-tips tersebut, Anda pun akan terhindar dari kerugian dan hal-hal yang tidak diinginkan saat membeli rumah baru di masa yang penuh tidak kepastian ini.
***
Referensi Data:
- Bank Indonesia. “Survei Harga Properti Residensial Triwulan I”. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/SHPR_Triwulan_I_2020.pdf
- Bank Indonesia. “Survei Harga Properti Residensial Triwulan II”. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/SHPR_Triwulan_II_2020.pdf
- Bank Indonesia. “Survei Harga Properti Residensial Triwulan III”. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/SHPR_Triwulan_III_2020.pdf
- Bank Indonesia. “Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV”. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/SHPR-Triwulan-IV-2020.pdf
- Databoks. “Jangka Waktu Konsumen Membeli Rumah di Masa Depan”. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/01/29/survei-mayoritas-konsumen-berencana-beli-rumah-1-2-tahun-mendatang
- Indonesia Property Watch. “Survei Pasar Properti di Masa Pandemi”. Diakses dari http://www.indonesiapropertywatch.com
- Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “Data Sebaran”. Diakses dari https://covid19.go.id tanggal 20 Februari 2021
- World Health Organization. “WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard”. Diakses dari https://covid19.who.int tanggal 20 Februari 2021
0 Tanggapan untuk "Perkembangan Properti dan Tips Beli Rumah Baru di Tengah Pandemi"
Post a Comment